Patroli Berskala Besar Satpol Pp Pemkot Surabaya Menjaring Pelanggar Yang Kedapatan Tidak Memakai Masker


Markas komando satpol Pp

Surabaya,Jurnal Jawapes - Ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya. Jadi, saat ini masyarakat Surabaya tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul untuk mengatur masyarakat yang lain.
Dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020, ia mengatakan melalui Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Risma Maharani tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda. Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.

Hakikat Perwali yang diteken oleh Risma itu adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.  Dimana Wali Kota ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi yang diberikan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.   Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan.  Sabtu, (28/06/20) Rozak sebagai komandan peleton satpol pp pemkot surabaya menuturkan, "Hal ini dikarenakan sebagian warga Surabaya sulit kesadarannya menerima saran dari Pemerintah Kota Surabaya".

Baik itu secara lisan maupun tertulis, terbukti masih banyak warga yang melanggar himbauan New Normal yang sudah tertuang di Perwali Kota Surabaya. Untuk itu petugas Satpol PP bertindak tegas dalam memberikan sanksi saat Razia di lapangan dengan menahan warga yang kedapatan tidak memiliki KTP dan sanksi pelayanan di Liponsos Kota Surabaya.  
Melakukan penahanan terhadap masyarakat dengan kesalahan saat bersepeda tidak menggunakan masker dan lupa membawa KTP karena sedang bersepeda santai, meskipun pihak keluarga datang nenjemput dengan membawa persyaratan KSK dan KTP.

Tetap tidak digubris oleh petugas Satpol PP, sedangkan acuhan Perwali Kota Surabaya tidak ada pasal yang menerangkan harus melakukan penahanan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar tidak menggunakan masker ataupun lupa membawa KTP.
(Hs)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan