![]() |
Serikat Buruh |
menolak RUU Omnibuslaw di sahkan karena tidak berpihak pada rakyat, Kamis (16/7/2020) siang di Tugu Pahlawan Surabaya.
RUU Omnibus Law yang sangat terkesan dipaksakan pemerintah disahkan
dan diberlakukan semakin menambah kecurigaan berbagai kalangan utamanya kaum
buruh dan serikat buruh yang segera dapat dipastikan akan semakin tidak berdaya
menghadapi tata aturan yang tidak berpihak, tidak memberi perlindungan sebagai
pekerja dan sebagai organisasi pekerja yang selama ini terus gigih berjuang
agar tidak diposisikan sebagai bagian dari sekrup mesin industri, karena tidak
hendak diperlakukan sebagai manusia yang patut dan harus dihargai harkat
derajat kemausiaannya.
Ancang-ancang pemerintah untuk mencapai target PDB per kapita sebesar Rp7 juta per bulan, seperti visi “Indonesia Maju 2045” , agar bisa masuk dalam bilangan lima besar perekonomian dunia, dengan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen, serta lapangan kerja yang sangat berkualitas, tentu persaingan atau kompetisi akan segera dipacu dengan segala cara, hingga sangat mungkin mengabaikan nilai-nilai akhkak dan etika serta kemanusiaan yang beradab seperti dalam sila Pancasila yang dibiarkan tercabik oleh budaya kapitalistik yang senantiasa orientasinya pada nilai-nilai materialistik.
Sementara Korlap Doni Arianto mengatakan bahwa Rakyat Jawa Timur
menolak pembahasan Omnibuslow karena hanya memetingkan kapitalisme dan menyengsarakan
kaum buruh, ‘ucapnya
Kementerian Hukum dan HAM (per 23 Januari 2020) telah mendata 8.451 peraturan pusat pada tingkat pusat dan 15.965 peraturan untuk tingkat daerah yang dianggap perlu untuk dicukur habis hingga klimis.
Jumlah peraturan dan perundang-undangan sebanyak itu yang hendak dicukur gundul itu menggambarkan betapa tibet dan ruwet kompleksitas dan obesitasnya regulasi yang mau digodok sekaligus dalam RUU Omnibus Law itu.
Lanjut, RUU Omnibuslaw hanya mencelakahkan dan memiskinkan kaum buruh,”lanjutnya.
Omnibus Law diklaim sebagai metode yang jitu untuk digunakan sebagai pengganti atau untuk mencabut UU serta sejumlah ketentuan dalam UU. Seperti sebelumnya sudah ada sejumlah UU yang telah menerapkan konsep tersebut, seperti UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU tersebut.

Jumlah peraturan dan perundang-undangan sebanyak itu yang hendak dicukur gundul itu menggambarkan betapa tibet dan ruwet kompleksitas dan obesitasnya regulasi yang mau digodok sekaligus dalam RUU Omnibus Law itu.
RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, misalnya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU); efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU, dan menghapus ego sektoral
(widodo/tim)
View
0 Komentar