[Searah jarum jam: Tiang internet yang sangat berdekatan dengan tiang listrik pada gambar ke 2]
Malang | Jurnal Jawapes - Pemasangan tiang internet dari salah satu perusahaan internet terkemuka mengalami konsleting di wilayah Perum Pakis Jajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.
Pasalnya, pemasangan tiang internet First Media yang terbuat dari bahan logam berdempetan dengan tiang listrik yang rentan dengan arus listrik. Sehingga tiang internet tersebut diduga sangat membahayakan warga sekitar.
Menurut informasi yang telah dihimpun oleh awak media, terkait pemasangan tiang tersebut, pihak First Media konon katanya langsung melakukan koordinasi bersama Ketua RW setempat dengan memberikan kompensasi per tiang Rp.400.000,-.
Namun pihak Ketua RW & Ketua RT juga belum bermusyawarah dengan warga terdampak, yang terindikasi mengenai konstribusi tersebut diduga juga tidak transparan terhadap warga.
Akan tetapi sangat disayangkan ketika awak media hendak melakukan konfirmasi kepada salah satu staf perangkat RW bernama Bowo, tiba-tiba pihak PLN & pihak First Media menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Bahkan dengan terkesan semena-mena menantang untuk di publikasikan melalui pemberitaan terkait tindakan mereka, yang terindikasi tidak transparan mengenai kompensasi per tiang dengan jumlah Rp.400.000,- dikalikan dengan sejumlah 46 tiang = Rp.18.400.000,- (Delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).
Perlu diketahui juga, salah satu tiang First Media yang telah dipasang telah terjadi konsleting arus listrik. Sehingga terjadi gangguan penerangan di salah satu rumah terdampak milik warga bernama Yona yang terletak di Blok.P RT.07/RW.05 Perum Pakis Jajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
[Berita Acara Lapangan yang cukup dibubuhi stempel Ketua RW.05 dan tanda tangan dari Pihak First Media]
Sabtu (22/05), Selang beberapa hari kemudian awak media dihubungi oleh pihak First Media bernama Arok yang mengaku bagian dari kepengurusan perizinan untuk mengajak bertemu serta memberikan penjelasan terkait tiang milik First Media.
Namun setelah konfirmasi via telpon untuk menanyakan izin pemasangan tiang, pihak First Media hanya menjawab untuk izinnya cukup ke Sugeng W selaku Ketua RW.05 beserta kompensasi setiap per-tiangnya sebesar Rp.400.000,- dengan lama kontrak selama tiang tersebut berdiri & akan dibayarkan setelah konstruksi pemasangan tiang benar-benar selesai.
Mendengar adanya keluhan warga terdampak atas pemasangan tiang yang mengakibatkan konsleting arus listrik sehingga membuat gangguan penerangan di salah satu rumah terdampak milik warga, Junihari selaku Ketua DPP Jawapes Indonesia mengaku merasa prihatin jika pemasangan tiang tersebut hanya dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan bisnis masuk kantong pribadi tanpa menghiraukan warga yang terdampak.
"Saya minta pihak Dinas terkait atau minimal setingkat Kecamatan dan Kelurahan turut mengawasi pemasangan tiang tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan memberikan sosialisasi terkait bahayanya tiang tersebut jika sangat berdekatan dengan tiang listrik milik PLN", tegasnya.
Sambungnya, "Jangan sampai pemasangan tiang tersebut hanya dimanfaat oleh segelintir oknum untuk kepentingan bisnis masuk kantong pribadi, tanpa menghiraukan warga yang terdampak", pungkasnya. (Zul)
kali berita ini telah dibaca
1 Komentar
Kontrak pertiang 400.000 untuk selamanya itu sdh merugikan masyarakat. Uang hanya untuk segelintir orang.
BalasHapusDimana mana namanya kontrak ada jangka waktunya.