Surabaya | Jurnaljawapes - Mas Bechi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini putra pengasuh ponpes Shiddiqiyyah Jombang itu diduga menganjurkan para santriwatinya mengkonsumsi dan menghisap rokok Sehat Tentrem dengan dalih rokok tersebut sebagai rokok sehat dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
[Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia Bapak Juni Hari]
Menuai akan hal itu, Juni Hari Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia menyikapi dan mengkritik bahwa dalam bentuk atau alasan apapun di lingkungan sekolah (pendidikan..red,) adalah kawasan bebas tanpa rokok. Namun jika ada guru atau seorang pendidik yang menyarankan para muridnya untuk merokok itu tidak dibenarkan.
"Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015, loh mas." terangnya, Selasa (12/07/2022).
Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Kepada wartawan, Juni Hari juga menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah.
Masih kata Juni Hari, sehingga kewajiban sekolah lainnya yang tertuang dalam Pasal 4, meliputi memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok di lingkungan sekolah, melarang penjualan rokok di kantin, warung, koperasi sekolah, serta memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
"Berdasarkan segala kewajiban tentang kawasan tanpa rokok di sekolah diatas, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik jelas dilarang merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah bahkan wajib menegur atau mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut sebagai sanksi telah melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah," ungkapnya
Begitu juga sebaliknya, Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah. Kemudian di ayat (6) tertulis, dinas pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berwenang memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan Permen menyangkut ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dipantau dan dievaluasi oleh dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten secara berkala. Kemudian, hasil pemantauan dan evaluasi tersebut disampaikan kepada wali kota, bupati, gubernur, dan/atau menteri.
"Tak hanya itu, menurut Pasal 7 ayat (3), bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku." Tandasnya.
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat/Ziz(Red)
0 Komentar