Surabaya | Jurnaljawapes - Bermula masalah asmara yang dimana AYH merayu calon istri BW dan menjelek - jelekan BW didepan calon istrinya, padahal pada saat itu BW mau melangsungkan pernikahan yang kurang beberapa bulan lagi, maksut BW melakukan obrolan ingin bertemu dengan AYH, tapi pada saat ketemu AYH mengelak dan memukul BW, tepatnya di tempat SPBU Surabaya tanggal 30 Desember 2021 dini hari.
Karena pemukulan itu BW didampingi kuasa Hukumnya Rama Dhanikusuma, SH., MH, melaporkan AYH ke polrestabes surabaya dengan tuduhan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan Laporan polisi LP/B/1032/XII/SPKT/POLRESTABES SURABAYA pada tanggal 31 Desember 2021 di polrestabes Surabaya.
AYH sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Jatanras Polrestabes, tapi sampai saat ini AYH masih belum ditahan dan masih tetap aktifitas bekerja di Hotel ternama di Surabaya.
Kuasa Hukum BW menerangkan, "Bahwa berdasarkan SPDP tgl 23 juni 2022 pihak kepolisian akan memanggil tersangka, saya berharap tersangka segera ditahan agar tidak mempersulit proses penyidikan dan laporan klien saya segera di proses dan dilimpahkan ke kejaksaan," Tegas Rama Kuasa Hukum BW.
Namun diketahui Sampai berita ini diunggah AYH masih belum ditahan dan masih beraktifitas diluar.
Editor : Hasan
Jurnalis : Ziz
0 Komentar