Kabareskrim: Kementerian Agama Agar Berikan Sanksi Pembekuan Ijin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso


[Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto]

Jakarta | Jurnaljawapes - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memberikan respon atas penangkapan saudara Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur.

Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso tersebut.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," terang Komjen Agus Andrianto, Kamis (07/07/2022).

Komjen Agus Andrianto, menyebut bahwa polisi memang butuh dukungan masyarakat dalam penangkapan tersebut. Dukungan itu berupa kesadaran orang tua dari putra - putrinya yang berada di ponpes tersebut untuk tidak menghalangi polisi untuk menangkap saudara MSAT.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," terang Komjen Agus Andrianto.

Kabareskrim Polisi Komjen Agus Ardrianto yakin semua lapisan masyarakat sepakat bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat ditolerir. Ia menyayangkan adanya penghadangan oleh penghuni ponpes.

"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ungkap Kabareskrim.
Diketahui, aksi jemput paksa yang dilakukan ribuan personel dari pihak kepolisian telah berhasil menjebol pertahanan masa Mas Bechi (42), DPO pencabulan. Dan saat ini, saudara Bechi sudah berada di tangan polisi.

Tak hanya itu, tim buru sergap pun telah menguasai halaman rumah pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Muhammad Mukhtar Mukthi. 


Editor      : Hasan

Jurnalis   : Rachmat (Red)
Baca Juga

kali berita ini telah dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan