Pasuruan | Jurnaljawapes - Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Warungdowo Kabupaten Pasuruan. Khumaidah mengeluhkan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan di bank tersebut.
"Kami pertanyakan kenapa pihak BRI tidak mau memberikan salah satu jaminan sertifikat yang bukan menjadi anggunan, padahal pengajuan kredit bukan sertifikat yang di jaminkan, kok bisa dan ada apa dengan pihak management bank ini," tutur Khumaidah kepada wartawan jurnaljawapes.com, Jum'at (22/07).
Diketahui, Khumaidah merupakan warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan , Provinsi Jawa Timur, pada (bulan November tahun 2018 lalu mengajukan pinjaman senilai 200 juta dengan anggunan sertifikat atas nama Khumaidah, namun karena suatu hal pihak marketing bank BRI unit Warungdowo menjanjikan bahwa sertifikat atas nama saudaranya dan bila sertifkat yang diajukan siap (karena masih proses penerbitan di BPN), maka sertifikat (sementara,red) atas nama saudaranya tersebut akan di tukar atau di kembalikan kepada pihak debitur. namun pada akhirnya permintaan debitur tidak dipenuhi oleh pihak bank, bahkan kedua sertifikat itu ditahan oleh pihak Bank BRI unit Warungdowo sebagai jaminan.
Sementara itu, Khumaidah menyampaikan bahwa posisinya saat ini dalam tekan segala sisi, "saat ini saya benar-benar tertekan mas, disisi lain saya ditekan oleh pihak bank unit BRI Warungdowo untuk melunasi, sedangkan di disisi lain saya juga ditekan saudara pemilik sertifikat, sebelumnya yang katanya petugas bank serambi menunggu proses sertifkat atas nama saya sendiri dan nanti akan dikembalikan usai jaminan sertifikat milik saya serahkan ke pihak bank BRI unit Warungdowo. Namun pada nyatanya kedua sertifikat tersebut di tahan dan untuk mengambilnya harus ada pelunasan," kata Khumaidah dalam memberikan keterangan kepada awak media jurnaljawapes.com yang di salah satu tempat warung kopi milik orang tuanya dibawah flyover tol di wilayah Tembokrejo.
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat
0 Komentar