PACITAN | Jurnaljawapes – Dalam mencegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Pacitan yang datang dari luar Provinsi Jawa Timur, Polres Pacitan melaksanakan penyekatan bersama Instansi terkait di Perbatasan Pacitan – Solo yang dilaksanakan hingga 15 Juli 2022 nanti.
Hal tersebut diungakapkan oleh Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kapolsek Donorojo Iptu Supriyadi saat ditemui di Pos Checkpoint Perbatasan Pacitan – Jogja Desa Cemeng Kecamatan Donorojo, Selasa (12/7/22).
Kapolsek Donorojo Iptu Supriyadi mengatakan, Instansi yang bergabung dalam kegiatan penyekatan diantaranya dari TNI, Polri, BPBD, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Satpol PP dan Linmas setempat yang jumlah keseluruhan dalam kegiatan penyekatan sebanyak 18 Personil.
"Kegiatan Penyekatan dilaksanakan selama 1x24 jam yang dibagi menjadi 2 Shift," kata Kapolsek Donorojo
Petugas juga telah menyediakan tenda posko sebagai tempat istirahat selama pelaksanaan penyekatan kendaraan yang masuk dari arah Pacitan menuju ke Solo/Jogja ataupun sebaliknya.
Sampai saat ini kendaraan yang berhasil dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan hewan ternak sapi dan kambing sejumlah 54 kendaraan dengan jumlah hewan ternak sapi sebanyak 31 ekor dan hewan ternak kambing sejumlah 63 ekor.
“Terjadwal selama 24 jam kami melaksanakan penyekatan di dua titik lokasi yaitu perbatasan Jogja desa Cemeng dan di perbatasan Solo desa Belah, apalagi kemarin menjelang Idul Adha dan Pasaran Pahing di Kecamatan Punung” pungkas Kapolsek Donorojo Iptu Supriyadi.
Hasil dari kegiatan Penyekatan di perbatasan selama ini tidak ditemukan hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dari pantauan Dinas Pertanian dan Peternakan.
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat (Red)
0 Komentar