Pasuruan | Jurnaljawapes - Warga kota Pasuruan, sekaligus pengusaha muda, Rosman Ariansyah, getol mengkritik dam mengingatkan kepada oknum dan pihak-pihak terkait agar tidak asal melakukan tebang pohon pelindung atau tanaman taman yang tumbuh di sepanjang jalan jalur hijau di sekitaran area alun-alun kota Pasuruan.
Sebagaimana diketahui dan diatur pada peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2013, pasal 4 dijelaskan bahwa, izin penebangan pohon dan/atau pemindahan taman tidak perlukan apabila pohon dilakukan oleh pemerintah kota dalam rangka pemeliharaan dan perawatan atau dalam keadaan terpaksa dan mengharuskan pohon harus segera di tebang dan/atau taman tersebut di pindah karena menggangu dan membahayakan keselamatan umum.
Sedangkan pada BAB V pasal 8 (atas sanksi administrasi) pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut: a. penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter sampai dengan 10 (sepuluh) centimeter, jumlah penggantian sebanyak 30 (tiga puluh) pohon sejenis dengan ketinggian minimal 2 (dua) meter; a. penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 10 (sepuluh) centimeter sampai dengan 30 (tiga puluh) centimeter, jumlah penggantian sebanyak 60 (tiga puluh) pohon sejenis dengan ketinggian minimal 2 (dua) meter; b. penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 30 (tiga puluh) centimeter sampai dengan 50 (lima puluh) centimeter, jumlah penggantian sebanyak 80 (delapan puluh) pohon sejenis dengan ketinggian minimal 2 (dua) meter; dan atau c. penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 50 (lima puluh) centimeter, jumlah penggantian sebanyak 150 (seratus lima puluh) pohon sejenis dengan ketinggian minimal 2 (dua) meter.
"Intinya tidak boleh asal tebang pohon. semua ada aturannya, kecuali dinilai mengganggu dan membahayakan bagi keselamatan umum dan mengganti dengan sejumlah bibit pohon untuk di tanam kembali," jelas Bang Rosman, akrab di panggil dalam kesehariannya, Senin (11/07/2022).
Ia juga menambahkan, adapun untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan dan / atau tanaman yang ada di tempat-tempat fasilitas umum perkotaan di Kota Pasuruan. Oleh karena itu harus berdasar dan sesuai SOP sebagaimana peraturan yang ada dan berlaku.
"Jadi kalau kita berbicara lingkungan terlebih yang ada di tempat fasilatsi umum, kita tidak boleh asal, apalagi asal tebang pohon semuanya ada prosedurnya." Tegas Rosman Ariansyah.
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat
0 Komentar