Jurnaljawapes Malang | Awalnya ahli waris alm Soetomo (kepala desa periode tahun 1921 sampai 1956) hanya menunggu kebaikan dari pihak yang menguasai asetnya,untuk segera memberi kompensasi atas penguasaan lahannya, Senin (12/12/2022)
Diketahui bahwa aset tanah itu mempunyai data dengan bukti letter C no 41 kelas D1 keterangan luas 3.330 atas nama Satinem selaku Penjual yang dibeli oleh KS Soetomo di wilayah Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kab Malang, yang ditemukan pada bulan September 2022.
Sedangkan saat ini Toto Suminto widodo (64), selaku ahli waris atau putra yang memiliki waris aset tanah tersebut mulai mencoba untuk memperjuangkan kembali aset tersebut, dengan mendapatkan dukungan semua saudara kandungnya. Selain itu, seorang pensiunan Guru tersebut sudah menemukan banyak bukti legalitas atas kepemilikannya, sehingga semakin memperkuat niatnya untuk mencari keadilan atas perkara ini.
Dimana Toto menerangkan bahwa aset tersebut di bangun kantor kelurahan dan sekolah SD Sumberdem 1 sejak tahun 1964 sampai berita ini dirilis, pada waktu itu kepemimpinan Kades Samelan (alm) yang dimana beliau adalah kakek dari Purwati.
Tetapi saat dikonfirmasi beberapa kali oleh Anderias Wuisan SE, SH pimpinan LBH Mukti Pajajaran Jatim dengan didampingi Tim Jawapes (Jaringan Warga Peduli Sosial), pihak kepala desa masih belum bisa menunjukkan bukti atas pengalihan aset tersebut, hanya saja pihaknya menerangkan secara singkat terkait histori penguasaan pada masa dulu hingga saat ini.
Dalam keterangan Toto yang disampaikan ke pihak pendamping LBH Mukti Pajajaran pada tanggal 16/11/2022 lalu "bahwa pada masanya Samelan bersama Kateno selaku Guru SD saat itu datang ke rumah Soetomo untuk meminjam asetnya dipergunakan untuk lapangan pramuka pada sekitar tahun 1964, hal ini disampaikan Kateno saat jadi saksi dalam persidangan pada tahun 2019 lalu"
Toto melanjutkan juga bahwa dulu pihak Samelan itu menjanjikan ke pihak Soetomo akan menggantikan sejumlah uang sesuai nilai saat itu dengan dalih menunggu bantuan dari DATI II Kabupaten Malang, tetapi hingga saat ini dan sampai sudah berganti Kades beberapa kali tidak pernah terealisasi pembayarannya.
Pada 12/03/2020 Hakim pun menyatakan hasil persidangan terkait perkara tersebut diputuskan NO (istilah hukumnya persidangan tidak cukup bukti). Dengan kata lain pihak penguasa aset (Kelurahan dan Sekolah SD) tersebut secara hukumnya belum legal untuk menempati aset tanah itu.
Sedangkan Tim LBH sejauh ini sudah mencoba konfirmasi juga pada Kepala Sekolah SDN 1 Sumberdem dan Dinas Pendidikan Kab Malang, dengan tembusan surat agar bisa melakukan tindakan klarifikasi pada pihak terkait, tetapi sampai berita ini di rilis belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak tersebut.
Anderias pun menegaskan pada media bahwa "Saya dan tim siap mengusut tuntas perkara ini sampai selesai" tutupnya.
(Zul/rif/ziz)
View
0 Komentar