[Foto: Ilustrasi Ijazah Siswa SMPN]
Gresik | Jurnaljawapes.com -
Penahanan ijazah yang di lakukan oleh pihak sekolah, masih kerap terjadi, salah satu alasan yang umum adalah baik siswa maupun siswi tersebut masih mempunyai tunggakan dalam masalah pembayaran.
Padahal sudah di jelaskan terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Seperti yang terjadi pada siswa di salah satu sekolah di gresik tepatnya di SMPN 20 Kebomas gresik, yang beberapa waktu lalu diduga telah melakukan pungli atas pembelian atribut sekolah di tahun ajaran 2023 - 2024 dengan nilai yang cukup tinggi.
Wali murid dari salah satu siswa dari SMPN 20 yang tidak mau disebut namanya, mengaku belum menerima ijazah yang seharusnya sudah di berikan pada waktu kelulusan, namun hingga saat ini anaknya masih belum menerima ijazah tersebut.
"Anak saya belum menerima ijazahnya pak, padahal anak saya sudah tidak ada tunggakan di sekolah," Ujarnya.
Saat di tanya mengapa ijazah belum di berikan dia mengatakan tidak tahu, karena dari pihak sekolah pun belum menjelaskan apa-apa.
Lain halnya dengan wali murid yang anaknya belum menerima ijazah, disisi lain wali murid ini mengaku kalau anaknya sudah menerima ijazah sekitar 2 minggu yang lalu.
Saat di tanya berapa yang harus di bayarkan ke pihak sekolah untuk pembayaran ijazah dengan raut muka takut dia mengatakan lupa.
"Saya bayar tapi saya lupa berapa bayarnya," katanya.
Sementara itu saat hendak di konfirmasi terkait masalah ijazah ini, Kepala sekolah SMPN 20 belum bisa ditemui dan belum bisa dihubungi walaupun melalui Telepon seluler.
Editor : Hasan
Jurnalis : Yan/ul
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar