Geram! Dunia Pendidikan Kita Sedang Tak Baik-Baik Saja, Wawan Setiawan, SH: Catat dan Laporkan!

[Foto: Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Indonesia Wawan Setiawan, SH]

Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah-sekolahan membuat para pihak geram, Wawan Setiawan, SH pun unjuk bicara. Dia mengatakan persoalan ini hampir sering terjadi terlebih di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang Berdalih alasan tertentu praktik itu pun tumbuh subur di setiap satuan pendidikan. Akan hal itu dan sebagai langkah preventif, orang tua siswa/i perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.

"Hampir setiap tahun dalam ajaran baru di dunia pendidikan kerap kali adanya laporan pungutan liar sekolah dari masyarakat," terang Wawan Setiawan, SH.

Hal itu dari pengamatan hasil dan rangkum berbagai sumber baik laporan pihak para wali murid hingga sumber pemberitaan di media-media masa, sedikitnya ada 30 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah. 

Berikut diantara 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite 

3. Uang OSIS 

4. Uang ekstrakurikuler 

5. Uang ujian 

6. Uang daftar ulang

 7. Uang study tour 

8. Uang les 

9. Uang buku ajar 

10. Uang paguyuban 

11. Uang syukuran 

12. Uang infak 

13. Uang fotokopi 

14. Uang perpustakaan 

15. Uang bangunan 

16. Uang LKS 

17. Uang buku paket 

18. Uang bantuan insidental 

19. Uang foto 

20. Uang perpisahan 

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

 22. Uang seragam 

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik 

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian 

26. Uang try out 

27. Uang pramuka 

28. Uang asuransi 

29. Uang kalender 

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan.

Ketua LSM DPD Jatim Jawapes Indonesia kepada wartawan jurnaljawapes.com, Sabtu, (26/08). Dia mengatakan, tidak hanya itu masih ada sejumlah Kriteria Pungli lain di sekolah-sekolahan Dasar (SD) dan sekolahan menengah Pertama (SMP) hingga SMU/SMK.

"Dipungutnya biaya tambahan oleh pihak para oknum guru sekolahan tersebut banyak kita temui yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya, biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan biasanya para wali murid tidak diberikan tanda terima, dalam ini kami menduga bahwa praktik pungli ini jelas-jelas tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional." Paparnya

Lebih jauh, ia menjelaskan bukan kah dari komponen hal tersebut di sekolah biasanya dibiayai Dana BOS Reguler ?

Misal : 

1. Penerimaan Peserta Didik Baru 

2. Pengembangan Perpustakaan 

3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran 

5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah 

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan 

7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa 

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran 

10.Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian 

11.Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan 

12.Pembayaran Honor

Jadi saya sarankan bagi seluruh para wali murid apa bila mendapati atau menemui adanya praktik pungli berkedok iuran di sekolah bagi putra/i nya yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah atau mendapati surat edaran (SE) dari dinas pendidikan setempat segara laporkan saja ke pihak-pihak terkait.

"Laporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11] adukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, atau laporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli." Ungkap Ketua DPD Jatim, Wawan Setiawan SH kepada wartawan.

Editor     : Hasan

Jurnalis : Rachmat
Baca Juga

kali berita ini telah dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan