[Foto: Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Indonesia Wawan Setiawan, SH]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah-sekolahan membuat para pihak geram, Wawan Setiawan, SH pun unjuk bicara. Dia mengatakan persoalan ini hampir sering terjadi terlebih di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang Berdalih alasan tertentu praktik itu pun tumbuh subur di setiap satuan pendidikan. Akan hal itu dan sebagai langkah preventif, orang tua siswa/i perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.
"Hampir setiap tahun dalam ajaran baru di dunia pendidikan kerap kali adanya laporan pungutan liar sekolah dari masyarakat," terang Wawan Setiawan, SH.
Hal itu dari pengamatan hasil dan rangkum berbagai sumber baik laporan pihak para wali murid hingga sumber pemberitaan di media-media masa, sedikitnya ada 30 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah.
Berikut diantara 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan.
Ketua LSM DPD Jatim Jawapes Indonesia kepada wartawan jurnaljawapes.com, Sabtu, (26/08). Dia mengatakan, tidak hanya itu masih ada sejumlah Kriteria Pungli lain di sekolah-sekolahan Dasar (SD) dan sekolahan menengah Pertama (SMP) hingga SMU/SMK.
"Dipungutnya biaya tambahan oleh pihak para oknum guru sekolahan tersebut banyak kita temui yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya, biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan biasanya para wali murid tidak diberikan tanda terima, dalam ini kami menduga bahwa praktik pungli ini jelas-jelas tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional." Paparnya
Lebih jauh, ia menjelaskan bukan kah dari komponen hal tersebut di sekolah biasanya dibiayai Dana BOS Reguler ?
Misal :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pengembangan Perpustakaan
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
10.Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
11.Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
12.Pembayaran Honor
Jadi saya sarankan bagi seluruh para wali murid apa bila mendapati atau menemui adanya praktik pungli berkedok iuran di sekolah bagi putra/i nya yang dilakukan oleh oknum guru atau kepala sekolah atau mendapati surat edaran (SE) dari dinas pendidikan setempat segara laporkan saja ke pihak-pihak terkait.
"Laporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11] adukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, atau laporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli." Ungkap Ketua DPD Jatim, Wawan Setiawan SH kepada wartawan.
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar