[Foto: Yunita Ketua LBH (Cakra) Cahaya Keadilan Rakyat]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Terkait dugaan adanya pihak-pihak pendidik yang menahan Ijazah anak didiknya, menuai pertanyaan besar dari segenap penggiat muda yang tergabung dalam aliansi 'Peduli Generasi Muda Indonesia' kota Pasuruan. Rabu (30/08).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Yunita Panca Metrolina S, SH., ketua LBH Cakra Cahaya Keadilan Rakyat melalui telepon Watshapnya, menyampaikan bahwa banyaknya kami terima aduan dari para wali murid tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat. Ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.
"Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan," terang Yunita.
Akan sebab itu terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan "satuan pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, nanti saya akan kirim persurat akan hal ini kepada para pihak sekolah atau dinas pendidikan kota Pasuruan untuk mengklarifikasi sekaligus akan menggelar audensi serta mempertanyakan soal tersebut. Bila harus nanti kami akan melangkah lebih jauh lagi," ungkap Yunita ketua LBH Cakra Cahaya Keadilan Rakyat itu.
Dia menambahkan, dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Seirama, ketua LBH Jawapes, Wawan Setiawan, SH., Juga menyikapi akan hal ini, ia mengatakan adapun tujuan penerbitan ijazah ini sudah jelas dan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 itu dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
"Hal ini sudah jelas akan peraturan yang sudah tertera dalam undang undang, maka kami pertegaskan tidak ada dalih atau alasan apa pun para pihak pendidik untuk menahan Ijazah para anak didik yang sudah lulus sekolah tersebut," ungkap Wawan Setiawan, SH. Kepada wartawan jurnaljawapes.com.
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar