Marak Terpampang APK Parpol, Ini Alasan Kasat Pol PP Kota Pasuruan

[Foto: APK Partai Politik di Kota Pasuruan]

Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Diberitakan sebelumnya bahwa marak pemasangan Alat Peraga Kampas (APK) partai politik di kota Pasuruan. Sabtu (02/09).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur sanksi soal mencuri start dalam aturan kampanye Pemilu yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Kendati demikian warga menilai itu melanggar aturan Perda dan harus ditindak.
"Pemasangan Alat Peraga ajakan kampanye atau APK oleh pihak parpol itu kan sangat tidak mendidik masyarakat. Ini dapat memberikan contoh ketidak kedisiplinan dalam kampanye dan melanggar perda pemerintahan kota Pasuruan yang mana telah sepakati dan di tetapkan oleh pemerintah itu sendiri mas..,ini liar dan nggak boleh dibiarkan, malu dong sama masyarakat," Kata Doni warga kota Pasuruan saat diminta pendapat wartawan.

Ia juga menilai kalau pun nanti tetap di biarkan dan dianggap sepeleh bagaimana nanti kepercayaan publik terhadap pemegang kebijakan itu sendiri. Sekedar untuk dicatat bahwa saat ini adalah momen politik, para pihak-pihak khususnya petugas terkait harus bersifat netral dan dapat menjalankan fungsi tugas masing-masing akan hal ini Bawaslu maupun Satuan Polisi Pamong Praja kota Pasuruan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Nur Fadoli, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, soal ini sangat rawan kami pihak pemerintah daerah selaku Pol PP hanya sifatnya pendamping kebijakan agar supaya tetap menjaga kondusifitas di lapangan terlebih saat momen politik saat ini.

"Terkait akan hal itu sesuai hasil rapat kesepakatan dan ketenangan, politik karena rawan. Pol PP hanya mendampingi KPU bahkan bisa membantu menurunkan APK Parpol. Jadi hasil rapat kesepakatan bahwa satpol PP tidak diperkenankan menurunkan APK dikhawatirkan ada kesalahpahaman yang mana nanti dikira pol PP itu memihak salah satu parpol. Jadi KPU yang membersihkan dan di dampingi oleh Pol PP." Terang Nur Fadoli Kasatpol PP Kota kepada wartawan. Jumat (01/09) malam via pesan singkatnya.


Editor           : Hasan

Jurnalis       : Rachmat
Baca Juga

kali berita ini telah dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan