Soal APK Parpol, Berikut Kata Kasatpol PP dan Harapan Ketua LSM DPD Jatim Jawapes Indonesia

      [Foto: Ilustrasi APK Parpol]

Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Banyak bahan sosialisasi dari bacaleg yang dibuat baik oleh bacaleg sendiri, maupun tim kampanye, tim relawan ataupun simpatisan di kota Pasuruan, Jawa Timur. Diduga pemasangannya tidak memperhatikan estetika dan peraturan tentang berkampanye. Senin (04/09).

Sementara dalam keterangan singkat via pesan Watsapp kepada wartawan, Helmi, salah satu Anggota KPU Kota Pasuruan mengatakan, bahwa saat ini belum tahapan kampanye baru nanti di bulan November.

Jika ada yang memasang atau melanggar yang berhak menertibkan atau wewenang Pemkot dalam hal ini Satpol PP mengikuti kebijakan pemerintah kota.

"Oh Sebentar mas...saya tanyakan dulu ke ibu ketua. mengingat saya sering DL... sehingga tidak update di kantor," terangnya 

Lebih jauh, kepada wartawan Helmi juga mengatakan "Atau saya berikan nomor pak Nanang yang mengampu tentang kampanye kalau saya di dana kampanye nya pak, Beliau divisi pengampu terkait kampanye," tambahnya

Kalau saya di pencalonan, dana kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi serta penetapan calon terpilih.

Sementara pada hari dan tanggal yang berbeda, Nur Fadoli, selaku kasat Pol PP mengatakan  "Saya akan mengundang rapat koordinasi pihak terkait..biar segera clear," katanya kepada wartawan.

Wawan Setiawan, SH. Ketua DPD Jatim LSM Jawapes Indonesia, dalam tanggapannya mengatakan, adapun soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan merupakan pelanggaran administrasi.

"Harusnya ada kerjasama dari pihak terkait terutama pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP Kota Pasuruan sebagai pelaksana perda itu sendiri. Setidaknya untuk terus berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penertiban APK tersebut sehingga tidak ada gejolak dan tetap terjaga kondusifitas, jangan nunggu munculnya polemik di kalangan masyarakat dan baru bertindak sehingga dapat meresahkan masyarakat luas." Ungkap Wawan Setiawan SH.

Untuk sekedar diketahui dan kita pahami bersama bahwa peraturan komisi pemilihan umum ini tertuang pada nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Pungkasnya.



Jurnalis : Rachmat
Baca Juga

kali berita ini telah dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan