Gresik | Jurnaljawapes.com -
Sangat tidak pantas perilaku seorang pendidik yang juga sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMAN 1 Balongpanggang yaitu Lutfi Kurniawan yang tidak "beretika" terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas nya sebagai kontrol sosial.
Sebagai guru seharusnya memberikan contoh yang baik, baik terhadap siswa maupun pada masyarakat luas, karena guru adalah garda terdepan dalam "Mencerdaskan kehidupan Bangsa", dengan mengedepankan etika dan tata krama baik dalam lingkungan pendidikan maupun ditengah-tengah masyarakat.
Masalah ini berawal dari awak media yang tergabung di Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI) Kabupaten Gresik yang datang ke Sekolah tersebut sekira pukul 10:30 untuk konfirmasi dengan Kepala sekolah atau Wakil Kepala Sekolah, terkait pengaduan masyarakat yang diterima oleh awak media, namun dari pihak keamanan mengatakan bahwa baik Kepala sekolah maupun Wakil tidak ada di tempat, Selasa (3/10/2023).
Sesaat setelah mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada, Lutfi Kurniawan selaku Wakil Kepala Sekolah di SMAN 1 Balongpanggang keluar dari dalam sekolah.
Saat awak media berusaha memberi saran, Lutfi seakan tidak terima dan langsung membentak dengan nada tinggi dan kasar mengatakan "Jangan mencari - cari masalah, maunya apa" dan masih banyak lagi kata - kata yang tidak pantas lain nya.
Menyikapi perihal tersebut dengan jelas apa yang dilakukan oknum guru tersebut telah melanggar Undang -undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Akibat kearoganan dari pihak Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Balongpanggang, terhadap awak media, Ettik Athiyah selaku sekretaris ( Persatuan Jurnalis Indonesia) PJI Gresik akan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur agar melakukan evaluasi terhadap oknum tersebut. (Yan/ul)
View
0 Komentar