[Foto: Ilustrasi Kost kosan]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Sebagaimana Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 atas penyelenggaraan pemondokan, bahwa peraturan daerah mengatur tentang penyelenggaraan perizinan pemondokan dan juga mengatur hak dan kewajiban baik bagi Penyelenggara Pemondokan maupun penghuni Pemondokan. Karena itu wajib bagi setiap pengusaha kost-kosan memiliki izin baik yang dikelola pribadi maupun terpadu oleh penyelenggara usaha pemondokan (kos-kosan).
Kos-kosan merupakan suatu tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Layaknya rumah atau tempat tinggal, minat terhadap kos-kosan terbilang cukup tinggi, terutama bagi kalangan mahasiswa dan pekerja yang tinggal jauh dari rumah. Kamis (09/05/24).
Izin Usaha, KBLI kos-kosan termasuk dalam kode 55900 yaitu tentang "Penyediaan Akomodasi Lainnya". Tingkat resikonya termasuk menengah rendah berdasarkan PP No. 5/2021, sehingga setiap pengusaha wajib memiliki izin usaha Sertifikat Standar (SS) dan NIB.
Kategori bisnis kos-kosan ini merupakan salah satu jenis usaha yang berbasis risiko. Dan diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Adapun tiga persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
2. Persetujuan lingkungan
3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Mengutip detik properti dan melansir dari Mamikos, bahwa prosedur perizinan usaha kos-kosan berbeda-beda tergantung jumlah kamar yang dimiliki.
Untuk kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 dan lokasinya berada di pekarangan rumah, berikut ini prosedur perizinan usaha kos-kosan yang harus dilakukan.
* Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB merupakan sebuah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (walikota/bupati) dan wajib diurus oleh pemilik yang akan membangun, menambah, atau merobohkan suatu bangunan. Dokumen ini penting untuk diajukan untuk melindungi pemilik bangunan dari sanksi pemerintah. Selain itu, dokumen ini juga penting saat dilakukannya transaksi jual beli bangunan.
* Pengajuan Izin Operasional/Hinder Ordonantie (HO)
HO merupakan suatu dokumen perizinan tempat usaha kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan masyarakat.
Sementara itu, untuk kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10, prosedur perizinan usaha kos-kosan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
* Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
IPT merupakan suatu perizinan yang digunakan dalam penggunaan tanah milik pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan, kemudian ada perubahan untuk tanah pada usaha yang dilakukan.
* Pengajuan Dokumen Lingkungan
Pengajuan dokumen lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada lingkungan dari dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan.
* Site Plan
Site plan merupakan gambar dua dimensi dari rencana yang akan dilakukan terhadap kavling tanah, baik rencana jalan, air, listrik, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial.
* Pengajuan IMB
Sama halnya dengan membangun usaha kos-kosan kurang dari 10 kamar, IMB juga sangat dibutuhkan dalam membangun usaha kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar. Fungsi dokumen ini sama dengan fungsi dokumen untuk usaha kos-kosan kurang dari 10 kamar yang sudah dijelaskan sebelumnya.
* Pengajuan Izin Operasional
Izin operasional merupakan suatu izin untuk beroperasi dari pemerintah setempat yang digunakan untuk menghindari sanksi-sanksi yang tidak diharapkan.
* Dokumen yang Harus Disiapkan
Melansir situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), Senin (5/2/2024), ada beberapa dokumen persyaratan lainnya yang harus disiapkan untuk mendapatkan perizinan usaha kos-kosan.
Adapun dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Bermaterai
Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Fotocopy PBG
5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
7. SK wajib pungut pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
9. Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan
10. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
11. Melampirkan izin yang lama (asli), jika melakukan perpanjangan
Pemilik kos-kosan bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah masing-masing. Berdasarkan situs tersebut, pengajuan perizinan ini tidak dipungut biaya apapun dan bisa diselesaikan dalam lima hari kerja.
Sementara itu, adapun sanksi bagi pengusaha kos-kosan yang tidak memenuhi syarat izin sebagaimana tersebut diatas akan mendapatkan peringatan, dan maksimalnya adalah penutupan usaha pemondokan atau usaha kos-kosan oleh petugas Satpol PP setempat. (RMT)
View
0 Komentar