Pemerintah Desa Dadapkuning Cerme Gelar Penyuluhan Tentang Pemahaman Resiko Pernikahan Usia Dini

[Foto: Kepala Desa Dadapkuning Di Kegiatan Penyuluhan Pemahaman Resiko Pernikahan Usia Dini]

Gresik | Jurnaljawapes.com -
Pemerintah Desa Dadapkuning gelar kegiatan Penyuluhan tentang Pemahaman Resiko Pernikahan Usia Dini dengan Nara sumber Wakil Kepala KUA Kecamatan Cerme Khusaini S,ag, Bidan Desa Dadapkuning Panca Cristin Rahayu (Titin) Amd., Keb., di Balai Desa Dadapkuning Cerme Gresik Jumat (12/07/2024).
Adapun tujuan dari di selenggarakan nya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja dalam merencanakan untuk berkeluarga, agar mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan di sebuah keluarga.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Desa Dadapkuning Saikun dalam kegiatan yang di hadiri oleh Muspika Kecamatan Cerme yang di antaranya Bhabinkamtibmas Arianto, Babinsa Siswandoko, Karang Taruna, para Kader Desa Dadapkuning, serta mahasiswa dari Universitas Airlangga Surabaya yang sedang melakukan kegiatan KKN di desa tersebut.

"Tujuan nya ya untuk memberikan pengertian kepada mereka (para remaja) didalam merencanakan sebuah keluarga, sehingga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga seperti kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, kesehatan, sosial, serta ekonomi,"ungkap Kepala Desa.

Sementara itu Khusaini  memberikan penjelasan terkait pencegahan perkawinan usia dini dalam prespektif hukum Islam, yang lebih menekankan pada aspek manfaat dan mudharatnya.

Dirinya menilai, bahwa praktek pernikahan dibawah usia ini lebih memberikan dampak  buruk ketimbang manfaat yang dihasilkan.

"Salah satu dampak buruk dari pernikahan dibawah usia ini adalah rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga berujung pada kasus perceraian,"ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan ini diakibatkan kesiapan diri, pengetahuan, dan mental dari masing-masing pasangan belum betul-betul terbentuk dan salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus pernikahan dini ini adalah dengan melakukan pendewasaan usia nikah,"tutur nya.

Di tempat yang sama Titin selaku bidan Desa Dadapkuning juga memberikan penjelasan terkait resiko dan juga beberapa bahaya pernikahan usia dini baik itu dari Kesehatan maupun psikologis yang salah satunya adalah mengakibatkan bayi terlahir dengan kondisi prematur dan stunting.

"Ada hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kelahiran stunting semakin muda usia ibu saat persalinan, akan semakin besar berpotensi melahirkan bayi secara prematur dan juga stunting," jelasnya.

Dan Bidan Titin juga menambahkan bahwa usia yang ideal dalam melakukan pernikahan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Acara di lanjutkan dengan sesi tanya Jawab dari para undangan yang dalam sesi ini di wakili dari Kader, Karang Taruna Dadapkuning dan dari Mahasiswa Unair Surabaya.(Yan/ul)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan