![]() |
[ Ratusan Botol Miras Jenis Arak Bali Yang Berhasil Di Amankan Petugas ] |
Dari pengungkapan ini, Ipda Hasanuddin, S.H beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo menyita 1 (satu) dos besar minuman Keras jenis arak Bali merek Joged Bali dengan jumlah 100 botol dari seorang laki-laki DE (28) tahun warga asal Desa Sucolor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso yang siap jual.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Purworejo dan terancam Perda No. 7 Tahun 2008 pasal 2 Kota Pasuruan. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(Rachmat)
View
0 Komentar