Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Arak Bali di Kota Pasuruan

[ Ratusan Botol Miras Jenis Arak Bali Yang Berhasil Di Amankan Petugas ]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Berdasarkan Informasi masyarakat. Jumat, 23 Agustus 2024, tentang Penjualan Miras Polisi Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Berhasil mengamankan ratusan botol Miras jenis Arak Bali merek Joged Bali di Jalan Sastro Surotoko Kelurahan Wirogunan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Dari pengungkapan ini, Ipda Hasanuddin, S.H beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo menyita 1 (satu) dos besar minuman Keras jenis arak Bali merek Joged Bali dengan jumlah 100 botol dari seorang laki-laki DE (28) tahun warga asal Desa Sucolor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso yang siap jual.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Purworejo dan terancam Perda No. 7 Tahun 2008 pasal 2 Kota Pasuruan. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(Rachmat)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan