![]() |
[Foto : Sekjen LSM M-Bara, Modrek Maulana] |
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 43 daerah dengan pasangan calon tunggal kepala daerah diantaranya kota pasuruan. Dalam sejarah perjalanan demokrasi baru kali ini.
Sekjen LSM MBara, Aa' Modrek Maulana, mengatakan pilkada kali ini akan menjadi pemilihan kotak kosong sepanjang sejarah demokrasi di kota Pasuruan. Dia menekankan bahwa kotak kosong tetap lah sebuah pilihan politik, namun bukan pilihan yang ideal karena kemunculannya saat ini ini tak lepas dari tren "koalisi gemuk" di kota Pasuruan.
Seperti acara kemarin, yang di selenggarakan atau bertempat di lantai dua gedung unsur pemerintah kota Pasuruan, sabtu, tanggal 21 September 2024, pukul 12.48 Wib. Saya rasa ini kemunduran demokrasi karena ada hal yang dapat menjadi pertanyaan besar sejumlah pihak/warga kota Pasuruan. Ibarat kata "kayak wolak walik tahu gorengan saja".
"Jadi ya sudah, diborong saja dalam satu perahu besar. Dan ini bukan tiket kosong, saya menduga pasti ada yang ditransaksikan (secara politik) dan itu akan kelihatan setelah kepala daerahnya terpilih nanti," kata Aa' Modrek.
Dia menambahkan undangan kemarin itu bukan musrenbang namun acara diangkatnya mas adi menjadi plt walikota Pasuruan per hari kamis dan kemarin baru di selenggarakan dan mengundang para NGO, Tomas di kota Pasuruan. "Lucu aja saya rasa dimana saya dengarkan apa yang di sampaikan dalam acara itu kok gk nyambung ya..,kok bisa ya, kenapa ya..ada apa ya?" Nyinyir Aa' Modrek seorang aktifis sekaligus politikus muda itu.
Sementara itu, M. Saiful, juga mengamati, ia mengatakan sebagaimana yang disampaikan saudara modrek diatas "wolak walik tahu goreng, luar nampak matang dalemnya masih mentah". Fenomena ini dapat membuat perhelatan pilkada hanya akan menjadi semacam “formalitas” bagi masyarakat luas saja.
"Artinya apakah ada rencana atau misi-tertentu di acara tersebut, atau ada harapan-harapan terselubung dalam acara itu, atau iming-iming yang menarik agar mendapatkan bagian-bagian jika calon tunggal menang dan di lantik sebagai pemimpin kepala daerah nantinya," terang M. Saiful selaku ketua DPP LSM MBara. Minggu (22/09/2024).
Untuk diketahui bersama-sama bahwa tren koalisi gemuk ini dipengaruhi oleh pilpres dan pilkada yang digelar se-belumnya.
"Maju ke pemilihan itu ongkosnya sangat besar. Jadi semacam percuma maju ketika yang akan menang sudah diketahui. Jadi yang namanya demokrasi, kompetisinya setara. Kalau melawan kotak kosong kan hanya satu pasangan calon, masyarakat jadi tidak bisa membandingkan ide atau gagasan beberapa calon,” tuturnya.
Saat ditanya wartawan apa dampaknya bagi pemilih?
Fenomena kotak kosong ini akan membawa pemilih pada situasi yang tidak ideal.
"Yang namanya demokrasi, kompetisinya setara. Kalau melawan kotak kosong itu kan hanya satu pasangan calon, masyarakat jadi tidak bisa membandingkan ide atau gagasan beberapa calon." Imbuhnya
Jadi dikhawatirkan, ada anggapan bahwa paslon Mas Adi dengan Mas Nawawi ini hanya satu-satunya yang bisa dipilih. Tidak ada perdebatan, bahkan terkesan ada ketidak sehatan untuk iklim demokrasinya.Namun dia menggarisbawahi bahwa memilih kotak kosong tetap merupakan hak para pemilih yang merasa tak cocok dengan paslon yang disodorkan.
Hanya saja, ruang demokrasi yang sehat semestinya memungkinkan ada lebih banyak pasangan calon yang bisa adu program. Menurutnya, ini menunjukkan praktik “kongsi politik sudah berjalan” dan dia merasa warga tidak mendapat pilihan.
"Berarti demokrasi di kota Pasuruan bisa kita anggap sudah gagal," kata M. Saiful kepada wartawan.
Lantas apa yang bisa dilakukan masyarakat kota Pasuruan?
Saiful mengatakan memilih kotak kosong berbeda dengan golput. Ketika memilih kotak kosong, surat suaranya akan tetap dihitung sebagai surat suara yang sah. Jadi pilihan tersebut tetap akan mempengaruhi hasil pemilu.
"Masyarakat kan perlu tahu bahwa kotak kosong itu boleh dipilih, itu hak mereka sebagai masayarat. Mengampanyekan kotak kosong itu juga boleh," kata Saiful
Masyarakat juga bisa mengajukan diri sebagai pemantau pemilu terakreditasi ke KPU.Status itu akan membuat masyarakat memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi apabila ada indikasi kecurangan.Ini akan berbeda lagi kalau pilkada diikuti oleh beberapa paslon. Hanya pasangan calon lainnya yang dapat mengajukan gugatan ke MK.
"Pilkada yang diikuti oleh hanya satu paslon, masyarakat punya ruang untuk menjadi penggugat." Tandasnya (Rachmat)
View
0 Komentar