![]() |
[ Pramusaji Dan Pelanggan Warung Remang - Remang Di Wilayah Duduk Sampeyan] |
Berdasarkan laporan masyarakat,sebagian pelanggan warung yang mabuk memutar musik sambil karaoke hingga tengah malam dan tidak mengindahkan himbauan yang di sampaikan Desa, dengan batasan jam 22.00 wib musik harus mati khusus di wilayah Desa Tambakrejo.
Karena adanya warung kopi yang jual miras oplosan tersebut.Tim Ciber pungli Desa Tambakrejo khususnya,sering melakukan sidak dan sering juga menemukan pelanggan mabuk diwarung tersebut.
Dari keterangan Ketua Tim Ciber Desa Tambakrejo menyampaikan bahwasanya di warung di wilayah Tambakrejo tersebut juga diduga bisa mendapatkan kepuasan seks dari penjaga warung.
"Disini itu awal mulanya ngopi dan minum minuman beralkohol lambat Laun pengunjung coba bernegosiasi dengan penjaga warung yang cantik dan kalau ada kesepakatan harga yang cocok bisa juga langsung dibooking untuk diajak berhubungan badan,"ungkap Ketua Tim Ciber.Kamis (12/09/2024) Malam
Mendapati keterangan dari ketua tim ciber awak media Coba konfirmasi ke ketua lsm LPHM PANDAWA Desa Tambakrejo yang Sering ikut sidak bersama ketua tim ciber, untuk menanyakan apa tempat seperti ini sudah pernah dikonfirmasikan ke penegak hukum yang dekat lokasi untuk dilakukan penertiban pada warung remang-remang yang ada di wilayah Tambakrejo tersebut, jawabnya "Sudah" .
Namun sayangnya pihak aparatur pemerintah kecamatan dan Polsek setempat menjawab itu wilayah desa dan harus desa yang menertibkan.
Dengan adanya informasi yang diberikan ketua lsm LPHM PANDAWA kepada aparatur penegak hukum terkait adanya Warung dan tempat prostitusi di wilayah Tambakrejo,Suwari berharap kepada aparatur penegak hukum dan kepala desa Tambakrejo untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap warung remang-remang yang menurut informasi juga menyediakan layanan sek komersial.
Sebab apabila benar tindakan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul dalam mencegah tindak pidana asusila di Kabupaten Gresik cetusnya.(Yan/ul)
View
0 Komentar