Debat Pilkada Terbuka, Ayik Suhaya SH: Paslon Tunggal Jangan Takut

[Foto : Ayik Suhaya. SH. Koordinator Kotak Kosong]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada 2024 tak perlu takut untuk berdebat publik secara terbuka. Debat publik secara terbuka sebaiknya dijadikan sebagai ajang untuk meyakinkan masyarakat pemilih. Misalnya, debat terbuka di kampus pada Pilkada 2024 telah diperbolehkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nmor 69 Tahun 2024.

"Calon tunggal tidak perlu takut untuk debat terbuka dan datang ke kampus. Ini bisa jadi peluang untuk betul-betul janji pemilih di tengah fenomena calon tunggal vs kotak kosong," kata Ayik Suhaya, SH., dalam diskusi bersama awak media. Senin (21/10/2024) siang.

Ia mengatakan, Putusan MK terkait debat publik atau kampanye terbuka (semisal) di kampus tanpa atribut itu sangat tepat. Oleh karena itu KPU untuk memberikan atensi khusus dalam menggandeng kampus di kota Pasuruan dengan paslon tunggal. 

Hal ini agar paslon tunggal benar-benar diuji kemampuannya di depan para pakar segala bidang di kampus. "KPU perlu melibatkan kampus, terutama di kota Pasuruan yang bercalon tunggal. Sehingga, dukungan mayoritas yang diperoleh calon tunggal juga berbanding lurus dengan kapasitas dan kompetensi paslon dalam memimpin nantinya",ujarnya

Masih kata Ayik Suhaya, SH., dorongan pertama kami ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK No.5/2015 yang memberikan kedudukan hukum sebagai tuntutan untuk menuntut hasil kepada pemantau pemilu, KPU diharapkan dapat memberikan fasilitasi kampanye atau sosialisasi untuk kotak kosong. Putusan MK No.5/2015 hadir pasca Putusan MK No.100/2015 yang memungkinkan adanya pilkada paslon tunggal.

"Tidak ada dasarnya, karena MK memegang hak itu. Jadi, judicial review -nya bukan melalui pengujian atas undang-undang, tapi MK langsung membentuk hukum. Mestinya, terobosan MK itu bisa juga diikuti oleh KPU. Fasilitas kepada paslon tunggal juga harus diberikan kepada kotak kosong. Agar KPU tidak dikatakan partisan, serahkan saja kepada kelompok independen yang ditunjuk KPU untuk merancang materi kampanye," jelas Ayik Suhaya., SH selaku koordinator kotak kosong sekaligus pengamat hukum itu, saat diskusi berani "Menggugat Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024"

[Foto : Saiful Arif Ketua Umum DPP LSM M-Bara]
Sementara itu, Saiful Arif Ketua Umum DPP LSM M-Bara juga menyampaikan "Sesuai Apa yang di sampaikan saudara Ayik Suhayya, bahwa nantinya tinggal KPU-nya. Tidak perlu takut karena tidak ada di undang-undangnya, Loh! Putusan MK No.100/2015 memberikan ruang pengaturan itu, karena MK juga memanfaatkannya untuk membuat Putusan No.5/2015," ucapnya.

Jadi saya meminta agar KPU memberikan ruang bagi masyarakat sipil untuk menguji paslon tunggal dalam debat. Debat terbuka harus tetap didesain untuk memberikan keseimbangan musyawarah gagasan dan pendidikan politik yang bermakna kepada publik. Pasalnya, masyarakat dapat memutuskan untuk tidak memilih paslon tunggal pada hari pemungutan suara tidak menutupi kemungkinan kotak kosong pasti menang," Tungkasnya

 (Rachmat) 

Baca Juga

kali berita ini telah dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan