[Foto : Rapat Koordinasi Setda Dan Camat Banyumas Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel Dan Tandatangan] |
Dalam pembahasan tersebut , berdasarkan aduan dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel ketua BPD yang di lakukan oleh kaur keuangan saudara Agus atas ijin sekretaris desa bapak Tuslam Nur Rohman juga di tandatangani oleh kepala desa Sadam sudah di sepakati dengan sangsi Perbub No.16 tahun 2008, yang menjelaskan para terduga sepakat dan menerima potongan siltap selama 12 bulan terhitung dari bulan November 2024 sampai 2025 dan di sanggupi maka dengan pengakuan tersebut atas kesepakatan tim 5 yang di tunjuk bapak kepala desa menyerahkan berkas ke kecamatan untuk di proses selanjutnya di bidang administrasi pemerintah daerah Banyumas sampai nunggu 14 hari hasilnya dari tim pemerintah daerah Banyumas.
"Dalam hal ini juga di edukasi untuk masyarakat Binangun bisa bekerja sama menjaga kondusivitas dan selalu berdemokrasi untuk bebas mengeluarkan pendapatnya asal bisa di pertanggungjawabkan , agar bisa bersama memajukan desanya dalam membangun karakter masyarakat yang berpotensi seperti yang di ungkapkan bapak camat setiap memberikan arahan kepada publik mari membangun diri agar bisa menjadi manusia yang berdedikasi berguna untuk bangsa dan negara dengan mengabdi dengan tulus,"pungkasnya.
Dari semua tuntutan sudah di terima sesuai dengan peraturan yang berlaku di PERDA dan kedua terduga sudah terima sangsinya tinggal nunggu keputusan dari PJ Bupati Banyumas dan jajarannya.
(Josaphat H.S./Gandul)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar