[Foto : Ayik Suhaya. SH. Koordinator Forum Penyelamat Demokrasi Kota Pasuruan] |
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Forum Penyelamat Demokrasi warga kota Pasuruan dengan koordinator, Ayik Suhaya, SH., akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Gakundu, Kejagung, KPK dan Mabes Polri jika nanti kami temui adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran. Hal ini terkait dengan ketidak transparannya penyelenggara anggaran hibah bernilai puluhan miliar dalam pelaksanaan Pemilukada 2024.
"Kami bersepakat nanti akan melaporkan KPU ke beberapa pihak penegak hukum terkait bila ada indikasi/dugaan penyimpangan. Untuk materi gugatannya sendiri akan kami bicarakan nanti dengan teman-teman yang lain," kata Ayik Suhaya, SH., koordinator Forum Penyelamat Demokrasi Kota Pasuruan. Senin (28/10/2024).
Forum Penyelamat Demokrasi merupakan lembaga yang berisi gabungan sejumlah NGO/LSM pengamat politik dan pengamat dari tokoh masyarakat.
Forum yang mengatasnamakan Penyelamat Demokrasi itu meragukan kenetralan KPU/ASN, kompetensi KPU dan Bawaslu. Hal ini mendorong timbulnya berbagai kejanggalan dalam pilkada 2024 karena adanya calon tunggal di kota Pasuruan.
"Selain itu kami menilai adanya dugaan atau timbul masalah hilangnya kebebasan berdemokrasi yang disebabkan oleh adanya calon tunggal serta tidak adanya keterbukaan/pembodohan publik, sehingga warga tidak mendapatkan informasi atas hak pilihnya," kata Ayik Suhaya. SH.
Sementara itu ketua KPUD kota Pasuruan dalam penyampaiannya di hadapan seluruh awak media, ia menyampaikan kami sudah melakukan ini dari tingkat RT/RW dan sudah dibuktikan dengan ada kegiatan yang di laksanakan oleh TPS di tingkat kelurahan yang menundang RT/RW.
Kalaupun ada yang tanya apakah seluruh Kelurahan bisa tersasar, kami memang tidak berkemampuan seluruh yang ada di DPT akan kami sasar. Tapi kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyampaikan itu ke seluruh warga yang ada di kota pasuruan melalui kegiatan- kegiatan sosialisasi-sosialisasi kami, karena sosialisi ini merupakan pertanggung jawaban keseluruhan bawaslu, pemerintah daerah partai politik dan pasangan calon wajib mensosialisasikan mengenai kegiatan yang ada di pemilihan pilkada ini.
Nanang juga mengatakan bahwa regulasi kotak kosong ini kami selalu memberikan pengertian bahwasannya sudah dirancang oleh PKPU, mekanismenya sebuah opsi yang di sebut dengan calon tunggal. Ada keteria yang harus di dapatkan.
Pertama di hitung berdasarkan surat suara yang sah yang ada di TPS dan bukan di hitung dari jumlah DPT. Perlu diluruskan bahwasanya penghitungan mekanisme menang ataupun kalah atau pun dari sisi pasangan calon menang atau kotak kosong yang menang kalau pasangan mendapatkan 50% lebih dari jumpa kotak suara yang syah maka di menangkan oleh pasangan calon, apabila pasangan calon kurang dari 50% maka secara perhitungan di menangkan oleh opsi sebuah kotak kosong, apakah yang dijawab kotak kosong ini adalah yang menang kotak kosong maka regulasinya akan di laksanakan pemilihan tahun berikutnya.
"Kami selalu menjelaskan seperti itu kepada masyarat kota Pasuruan mengenai mekanisme-mekanisme penghitungannya, apa yang di hitungan di TPS." Pungkasnya.
Sementara itu Totok salah satu tokoh pemuda dari Lembaga Sosial Masayarat Pasdewa menyampaikan disini harus kita bedakan antara publikasi dan sosialisasi KPU sebagai penyelenggara pemilihan memang mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi calon sesuai dengan regulasi yang ada yang pertama tentang sosialisasi tentang pilkada, yang kedua sosialisasi berupa media.
Yang kita pertanyakan berupa media ada tidak sosialisasi yang berupa media, perlu kita garis bawahi "sosialisasi" bukan memfasilitasi karena itu KPU juga wajib mensosialisasikan dalam bentuk media bahwa disini tetap ada dua pilihan karena kita bicara tentang pemilihan kepala daerah kalau di media sosialisasi tidak ada jangan pakai kata pemilihan, hapus itu, artinya KPU wajib membuat banner atau membuat media sosialisasi yang persis dengan kotak suara/surat suara yang akan di pakai pada saat pemilihan nanti itu yang kita tanaman disini bukan memfasilitasi tentang APK, kita tidak meminta itu. Sekali lagi kami pertegas yang kita tekankan disini adalah sosialisasi, dimana sosialisi itu ada dua yakni tatap muka dan media itu yang kami sikapi.
"Kewajiban KPU adalah mensosialisasikan secara fair, bahwa konstastasi di kota hanya ada satu paslon dan berivalitas dengan kotak tak bergambar (kotak kosong). Seharusnya sosialisasi iku sejak awal dengan menggunakan media, seperti banner, spanduk dll. Bukan sebatas tatap muka yang hasilnya sangat jauh dari ekspektasi." Kata Totok
Hal senada disampaikan Saiful tokoh pemuda sekaligus ketua DPP LSM MBara juga menyampaikan sikapnya "Kalau KPU memasang banner seperti ini pak setiap sudut perempatan baik kelurahan atau Kecamatan di seluruh kota selesai masalah ini, karena masyarakat akan tahu. Karena selama ini masayarat masih banyak yang tidak tahu akan hak ini." Tungkasnya.
(Rachmat)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar