Mencari Kejelasan Sidang Putusan Praperadilan Nur Hasim , Masyarakat Desa Roomo Geruduk Pengadilan Negeri Gresik

[Foto : Masyarakat Desa Roomo Berorasi Di Pengadilan Negeri Gresik]
Gresik | Jurnaljawapes.com - Ratusan Masyarakat Desa Roomo Manyar , Gresik ,yang di dominasi oleh emak - emak , menggeruduk Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik ,dan mendapatkan pengawalan dari Ormas Madas Gresik,pada Senin (28/10/2024) pagi.

Mereka mempertanyakan atas putusan Hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho yang dinilai tebang pilih dengan memutuskan bebas bagi Nur Hasim selaku Ketua BPD Desa Roomo pada  Sidang Putusan Praperadilan yang di gelar ,Senin (21/10/2024) lalu.

Dalam orasinya mereka menuntut agar keadilan di tegakkan , yang dalam perkara ini Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin dan Juga Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa Roomo,seolah di jadikan kambing hitam dalam kasus pengadaan beras yang berasal dari PT Smelting senilai 1M.

Zahid dengan di dampingi oleh lima perwakilan dari masyarakat Desa Roomo Dan juga juru bicara dari pengadilan Gresik Fatkur Rohman serta Ketua Ormas Madas DPC Gresik Moh Salim mengatakan , tujuan masyarakat Desa Roomo datang ke kantor Pengadilan ini , hanya ingin meminta penjelasan tentang hasil putusan praperadilan yang menerima gugatan terhadap Nur Hasim , yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik terkait perkara Dana CSR tersebut.

Terkait dengan putusan praperadilan  yang di menangkan oleh Nur Hasim , Zahid mengaku menerima terhadap putusan tersebut sebagai proses hukum yang berlaku,namun meski begitu pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Roomo akan tetap mengawal kasus ini.

"Kami akan mengawal terus dari sidang - sidang yang ada ,dan semoga tidak ada pengajuan prapid yang lain ,dan kami sebagai warga Desa Roomo akan mengawal terus sidang ini , meskipun ketika kasus ini   akan disidangkan di Tipikor," ujarnya.

Sementara itu , Juru bicara dari Pengadilan Negeri Gresik Fatkur Rohman menjelaskan terkait dengan sidang putusan beberapa waktu lalu ,dirinya mengungkapkan bahwa sidang tersebut merupakan sidang permohonan praperadilan dan bukan sidang pokok perkara dari kasus tersebut ,pihak nya juga mengatakan jika memang kasus tersebut terindikasi kasus korupsi maka yang berhak mengadili adalah Pihak Tipikor Surabaya.

"Pokok perkaranya belum kami sidangkan , yang kami sidangkan kemarin adalah sidang  praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka yaitu Pak Nurhasim ,tentu yang kami pertimbangkan adalah proses dan penyidikan nya tersebut,jadi bukan ,jangan mengatakan ada yang bebas ya ,jadi ini belum berkas pokok perkara nya belum kami periksa," pungkas Fatkur.

Di ketahui sebelum melakukan orasi di Pengadilan Negeri Gresik, masyarakat Desa Roomo melakukan orasi di depan Kantor Bupati Gresik,mereka berharap kepada Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah ,untuk membantu mereka dalam menyelesaikan masalah yang di hadapi oleh masyarakat Desa Roomo.

(Yan/ul)

Baca Juga

kali berita ini telah dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan