[Foto : Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana] |
Sertipikat yang diserahkan kali ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. "Dengan diterimanya sertipikat tentunya akan meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah," kata Sekjen dalam sambutannya.
"Mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat, mudah-mudahan dengan terbitnya sertipikat yang terus kita keluarkan, ruang gerak mafia tanah sudah tidak ada lagi," tambah Suyus Windayana.
Sertipikat memberikan kepastian bagi para pemilik bahwa tanah-tanahnya sudah terdaftar dan memiliki kekuatan hukum. Sertipikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Adapun total bidang tanah di Indonesia yang harus didaftarkan ada sebanyak 126 juta bidang.
"Sampai saat ini sudah 118 juta bidang, berarti sekitar 97% dan 94 juta bidang sudah diterbitkan sertipikat termasuk yang diterima hari ini. Saya ingin memastikan 2025 kita akan mendaftarkan 126 juta bidang tanah," tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa sertipikat yang diserahkan terdiri dari 2.000 sertipikat hasil program PTSL di Kabupaten Bekasi; 250 sertipikat hasil PTSL di Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta; serta 256 sertipikat hasil program Redistribusi Tanah di Kabupaten Sukabumi.
"Dari jumlah ini yang sudah beralih media sebanyak 2.275 bidang, sedangkan sisanya masih merupakan sertipikat analog karena pembukuannya dilaksanakan di bulan Juni. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan target sertipikasi 100% secara berkualitas," pungkas Yuniar Hikmat Ginanjar.
Hadir dalam penyerahan sertipikat ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat; jajaran Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; perwakilan dari lima Pemerintah Kabupaten/Kota; serta jajaran Forkopimda setempat. (Rachmat/*)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar