[Foto : Kantor Kepala Desa Binangun Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas] |
Majunya desa itu karena aktifasi antara pemerintah dan mitranya dalam membangun moral dan juga fisik maka dengan kejadian yang di duga pemalsuan tandatangan dan stempel itu maka di jelaskan oleh Bapak Tuslam selaku sekertaris desa bahwa saya siap menerima sangsi dengan potongan siltap 50% selama setahun bersama kaur keuangan dan mengakui kesalahan tersebut walaupun sudah memenuhi aturan sangsi dari bidang administrasi pemerintah daerah Banyumas," ungkapnya.
"Dan dalam hal ini harapan besar masyarakat bisa menilai hal yang positif jangan mudah terprovokasi oknum yang mau menghancurkan moral dengan menumpangi masalah yang lagi viral karena kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap narasumber sdr Pujiono saat memberikan informasi kepada awak media.
Harapan besar kepada masyarakat agar bisa melihat dasar permasalahan yang sebenarnya agar kita tau maksud dan tujuan dan paham dengan apa yang kita lakukan dan menjadi contoh masyarakat dan edukasi secara umum bahwa "niat baik belum tentu hasilnya baik " semoga dengan semua pembelajaran ini bisa kita ambil hikmahnya
(Josaphat H.S./Gandul)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar