[Foto : Ayik Suhaya Bersama Saiful Membawa Bukti Laporan Ke Bawaslu] |
Ayik Suhaya, menyatakan kekecewaannya atas kinerja bawaslu kota Pasuruan. "Intinya kami sangat kecewa kinerja bawaslu kota Pasuruan," terang Ayik Suhaya. Ke wartawan. Jumat (15/11/2024), malam.
Ia menambahkan bahwa laporan dugaan atas pengerusakan/pelanggaran berkampanye ada 6 titik lokasi di kota Pasuruan. Sudah kami serahkan ke Bawaslu dalam bentuk cetak print photo sebagai alat bukti. Baik itu formil maupun materil.
"Kami melapor atas dasar dugaan pelanggaran, dan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018. Laporan atas dugaan tersebut sudah memenuhi syarat matriil dan formil. Oleh sebab itu dan seharusnya bawaslu menindak lanjuti apa yang sudah kami laporkan, kenapa di tolak, ada apa ini sebenarnya?." Celetus Ayik.
Hal senada disampaikan oleh Saiful, benar kami dari Forum Pembela Demokrasi dan atas nama warga kota Pasuruan pada umumnya telah mendatangi kantor Bawaslu kota Pasuran beberapa hari lalu di Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur untuk melaporkan atas adanya dugaan-dugaan pelanggaran kampanye dan pengerusakan baleho.
"Entah apa dasar atau alasan Bawaslu menolak laporan dugaan atas temuan kami tersebut. Seharusnya usai mendapat pengaduan itu pihak bawaslu harus melalukan penindakan. Bukan malah mengembalikan atau menolak laporan kami, apa kerja bawaslu selama ini," ungkap Saiful.
Jadi perlu kita pahami, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, dalam laporoan dugaan tersebut syarat formil atau indentitas pelapor dan atau (terlapor, red) maupun syarat materil laporan atas dugaan pelanggaran pemilu atau kampanye secara rinci atas objek-objek dan titik-titik pelanggaran waktu terjadinya pelanggaran, tempat terjadinya pelanggaran, saksi, alat bukti dan penjelasan uraian peristiwa.
"Patut kita duga dan pertanyakan kinerja bawaslu kota Pasuruan selama ini, jangan hanya diam dan makan gaji buta dari rakyat." Pungkasnya
(Rachmat)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar