[Foto : Galian C Di Desa Pucung Balongpanggang Gresik] |
Seperti halnya terjadi diwilayah Dusun Kampung, Desa Pucung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Terdapat Galian jenis C (Tanah) yang diduga ilegal atau tak berizin.
Terdengar kabar Oknum Galian C semacam itu bermain dengan cara memberi Upeti (Atensi) kepada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polsek, Polres bahkan Polda.
Ditambah Galian C diwilayah Desa Pucung tersebut hingga membuat celaka warga sekitar, peristiwa na'as itu terjadi imbas bekas tanah pengangkutan yang berserakan, sehingga membuat jalan tidak karuan bahkan sangat licin.
Pengakuan korban peristiwa na'as tersebut bernama Harianto, dirinya mengatakan menjadi korban hingga jari kelingkingnya putus serta barang dagangannya hancur tidak bisa dijual kembali.
"Selepas pulang belanja untuk berjualan sayur, ketika melewati jalan tiba-tiba tergelincir akibat jalan licin imbas penggalian tanah tersebut," ucap harianto (korban).
Namun tak hanya 1 bahkan menurut penulusuran tim media, terdapat hingga 5-6 korban jatuh akibat licinnya jalan imbas penggalian ugal-ugalan disekitar tempat kejadian.
Suradi selaku perwakilan pihak Galian C diduga ilegal tersebut menyatakan jika pihaknya sudah menemui korban serta didampingi Perangkat Desa Karangsemanding.
Dalam hal ini kami menyoroti ketegasan dan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi makin maraknya Galian jenis C (Tanah) diwilayah Kecamatan Balongpanggang terutama Kabupaten Gresik.
Terkait maraknya Galian C ilegal sehingga memakan korban masyarakat sekitar, Ketua DPAC Kecamatan Cerme MADAS GRESIK mengecam peristiwa tersebut, dirinya menyesali minimnya tindakan atau ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Gresik hingga Polda Jawa Timur.
(Yan/ul)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar