[Foto : Rumah Salah Satu Warga Dusun Gumining] |
Namun sangat di sayangkan , pembagian BLT di Desa Tambak Rejo agaknya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat,hal itu di karenakan masyarakat Dusun Gumining menerima BLT sebesar Rp 300.000 selama 9 bulan sementara masyarakat Dusun Klampisan menerima BLT sebesar Rp 600.000.
Hal itu di ungkapkan oleh salah satu warga Dusun Gumining (A) yang juga mempertanyakan Dana sisa dari warga yang dalam hal ini di pangkas oleh Kepala Dusun Gumining.Dirinya pun takut apabila menanyakan terkait bantuan yang di duga di tilep oleh Kepala Dusun ini,pihaknya tidak akan mendapatkan bantuan lagi.
"Saya tidak berani menanyakan pak,saya hanya orang miskin takut nanti tidak diberikan bantuan lagi,"ujarnya.
Dirinya pun berharap"kalau memang uang yang Rp 300.000-, itu diberikan pihak lain maka harapan saya pihak-pihak penerima juga didatangkan biar lebih fair agar kami tidak menduga-duga Dana tersebut telah diselewengkan," imbuhnya
Sementara itu (S) selaku Ketua RW saat dikonfirmasi terkait kisruhnya pembagian BLT Dusun Gumining yang dibagikan oleh Kepala Dusun Arif yang tidak amanah pihaknya membenarkan kejadian tersebut dan namun segera di kembalikan sepenuhnya oleh Kepala Dusun setelah di protes oleh warga.
"Kepala Dusun segera mengembalikan sepenuhnya uang Rp 600.000. Melalui masing-masing RT itu kalau ketahuan pak.., Kalau tidak ketahuan ya hangus wong uang enak kok,"ujarnya.
Masih Ketua RW dirinya pun mengatakan perbuatan yang di lakukan oleh oknum perangkat ini merupakan suatu rencana kejahatan dan korupsi dan diapun berharap agar Kepala Desa Tambakrejo Latib untuk segera menindak tegas pada oknum perangkat desanya.
"Menurut saya itu sudah ada rencana kejahatan dan korupsi berhubung ketahuan maka uang dikembalikan lagi, harapan saya dan semua elemen masyarakat berharap kepada kepala Desa Tambakrejo tindak tegas oknum perangkat yang diduga menyelewekan Dana Desa BLT tersebut, karena ada warga KPM yang lebih layak mendapatkan bantuan DD malah tidak mendapatkan bantuan tersebut,"ujar RW
Sementara itu Arif Kepala Dusun Gumining saat dikonfirmasi Media Minggu 17/11/2024 melalui WhatsApp mengatakan,"Cari yang menyebarkan informasi itu tidak falid , karena dana sudah tersalurkan ke warga dan itupun melalui RT masing-masing, jadi mohon maaf sebelumnya, njenengan cari sumber yang menyebarkan informasi tersebut Saat itu langsung saya sampaikan ke warga saat menerima dibalai desa dan proses pembagian digumining itu yang menentukan RT2 jadi sisa dana itu sore saya berikan. Ke pak RT2. Jadi saya tidak mengambil sepeserpun dana itu," tutur Kasun
Salah satu Ketua Ormas Madas turut angkat bicara terkait BLT yang diduga diselewengkan oleh oknum perangkat Desa Tambakrejo Duduk Sampeyan Gresik, pihaknya mengecam keras perbuatan oknum perangkat Desa tersebut yang telah memakan uang rakyat miskin.
"Penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 dan Sanksi atas penyalahgunaan BLT (bantuan langsung tunai) Dana Desa diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2023.Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.
(Yan/ul)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar