Polres PurbaIingga Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online

[Foto : Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto Saat Konferensi Pers Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Online]
PurbaIingga| Jurnaljawapes.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, mengatakan bahwa Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang modusnya berupa prostitusi online.

Korban kasus ini berinisial AI (21) perempuan warga Kabupaten Banyumas. Sedangkan tersangka yaitu DS (23) laki-laki, warga Kabupaten Purbalingga. 

"Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat," kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua FKUB KH Nurkholis Masrur, Rabu (13/11/2024).

Disampaikan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi online di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di tempat kos wilayah tersebut. 

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (11/11/2024) petugas kemudian melakukan pemantauan di tempat kos tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan wanita yang diperdagangkan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp. 250 ribu, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A11, satu buah handphone merk Redmi Note 10S, satu buah handphone merk Iphone 8 Plus dan satu unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tegas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan mucikari, dia yang bertugas mencari pelanggan atau tamu. Kemudian menawarkan korban dengan harga Rp. 250 ribu untuk mendapatkan keuntungan. Lokasinya berada di tempat kos wilayah Kelurahan Mewek.

Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp. 50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp. 200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp. 250 ribu maka korban tetap diberikan Rp. 200 ribu sisanya untuk tersangka. 

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini. Mudah-mudahan dengan adanya pelaku yang sudah ditangkap, kasus prostitusi online tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga. 

"Kami tentu sangat bangga dengan Polres Purbalingga. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus prostitusi online lagi. Sehingga Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik," ucapnya.

(Humas Polres PurbaIingga/Josaphat H.S.) 

Baca Juga

kali berita ini telah dibaca

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan