[Foto : Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Win Winarno Saat Pimpin Konferensi Pers Kasus Perjudian Togel] |
Hal itu disampaikan oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga Ipda Win Winarno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2024) siang.
"Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka kasus perjudian jenis togel yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga, jelas Kaurbinops Satreskrim didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky.
Tersangka yang diamankan yaitu SG (52) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penjualan togel di wilayah Kecamatan Bukateja. Informasi tersebut kemudian direspon dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman pada Kamis (23/10/2024) malam.
"Dari hasil pendalaman akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 92 ribu, satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel pembeli dan nominal yang ditaruhkan, dua bandel kertas untuk menulis angka yang diserahkan ke pembeli.
Selanjutnya, delapan buah pulpen, dua spidol, dua set kartu rumus togel, satu lembar kertas ramalan togel, satu lembar angka hitung Sio, satu lembar kertas angka togel yang keluar, satu kaleng dan satu telepon genggam.
Menurut Kaurbinops, modus pelaku yaitu membuka penjualan togel di rumahnya sendiri kepada pembeli. Tersangka kemudian memasangkan nomor pilihan pembeli secara online di situs judi togel Hongkong.
Dari keterangan tersangka, ia sudah berjualan togel sejak sebulan terakhir. Sebelumnya dia memasang sendiri nomor togel secara online. Selanjutnya banyak orang lain yang meminta dipasangkan nomor togel melalui akun milik tersangka.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan 29 persen dari jumlah total uang yang dipasang setiap harinya. Para pemasangan biasanya memasang taruhan mulai dari seribu hingga lima ribu rupiah. Total uang yang dipasang setiap hari biasanya mencapai lebih dari seratus ribu.
Kaurbionps menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara.
"Kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas perjudian. Apabila menjumpai perjudian di lingkungan sekitar bisa melapor ke Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti," pesannya.
(Humas Polres PurbaIingga/Josaphat H.S.)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar