![]() |
[Foto : Balai Desa Mojowuku Kedamean Gresik] |
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan perangkat desa, yang mengungkapkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas-tugas administratif yang seharusnya dilakukan oleh kepala desa.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 10/2018 tentang Organisasi Pemerintahan Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk hadir di kantor desa dan menjalankan tugas-tugas administratif serta pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, Kepala Desa Mojowuku Kedamean, tidak pernah terlihat menjalankan tugasnya di kantor desa.
Ketidakhadiran dari Kades Mojowuku Kedamean ini tentunya sangat mengganggu berbagai kegiatan pemerintahan desa, termasuk proses administrasi yang vital bagi kebutuhan masyarakat. Warga setempat mengeluhkan kesulitan dalam mengurus surat-surat keterangan dan berbagai layanan publik lainnya yang seharusnya ditandatangani oleh kepala desa. Salah satu warga, (S) mengungkapkan rasa frustrasinya.
“Sudah berbulan-bulan pak lurah tidak masuk kantor, jadi banyak urusan yang tertunda, seperti pengajuan surat keterangan untuk keperluan administrasi. Kami sudah mencoba menghubungi, tapi tidak ada respons,” ujar (S) yang merasa dirugikan karena urusannya terbengkalai.
Perangkat desa juga merasakan dampak dari ketidakhadiran kepala desa. Beberapa staf desa mengungkapkan bahwa mereka terpaksa bekerja tanpa arahan yang jelas, karena kepala desa tidak memberikan petunjuk atau kebijakan yang pasti. Hal ini tentu saja mengganggu kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Yang semakin memperburuk situasi, untuk konfirmasi terkait mangkirnya Kepala Desa, tim wartawan mencoba menemui Aji Prawiro di rumahnya, namun Kepala Desa tidak ada di tempat. Bahkan, istri Kepala Desa yang dihubungi mengatakan bahwa suaminya jarang pulang ke rumah belakangan ini. Hal ini semakin menambah tanda tanya mengenai komitmen dan tanggung jawab Aji Prawiro terhadap jabatannya sebagai Kepala Desa.
Situasi ini kini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, yang berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terutama Camat Kedamean Irwanto selaku pemangku wilayah di Kecamatan Kedamean ,agar pelayanan publik di Desa Mojowuku dapat kembali berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.
(Yan/ul)
View
0 Komentar