![]() |
[Foto : Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Jatim Terkait Penemuan Mayat Dalam Koper Di Ngawi] |
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka RTH membunuh korban dengan cara mencekik hingga tewas setelah terjadi percekcokan di kamar Hotel Adisurya, Kediri. Tidak hanya itu, tubuh korban dimutilasi menggunakan pisau yang dibeli tersangka di minimarket setempat. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik sebelum dibuang di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kombes Farman pada Senin (27/01/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu, 19 Januari 2025, saat tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka kemudian bersama-sama menuju Hotel Adisurya di Kediri. Sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan.
“Tersangka mencekik korban hingga terjatuh, menyebabkan kepala korban membentur lantai. Korban tidak sadarkan diri, mengeluarkan darah dari hidung, dan akhirnya meninggal di tempat,” terang Kombes Farman. Dalam kepanikan, tersangka meminta bantuan temannya, MAM, untuk mengambil koper merah dan kantong plastik dari rumahnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB di dalam kamar hotel, tersangka memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di berbagai lokasi: bagian pertama ditemukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi; bagian lain di Hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo; dan kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk koper merah tempat menyimpan potongan tubuh korban, pisau yang digunakan untuk memutilasi, kendaraan korban (mobil Suzuki Ertiga yang dijual tersangka seharga Rp57 juta), beberapa telepon genggam milik korban dan tersangka, serta pakaian tersangka yang terekam CCTV di Hotel Adisurya.
Tersangka diketahui menjalin hubungan baik dengan korban sebelum peristiwa tragis ini terjadi. Namun, percekcokan di hotel memicu tindakan kejam yang akhirnya menewaskan korban.
RTH alias A kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini tidak hanya mengguncang masyarakat lokal, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang dinamika hubungan interpersonal, kesehatan mental, dan konflik yang tidak terselesaikan. Hubungan persahabatan yang tampak harmonis berakhir dalam tragedi yang tak terbayangkan.
Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan.
(Redaksi)
View
0 Komentar