Sorotan Publik, Ekspansi Lahan Kawasan Pier "Selotambak" Preseden Buruk Pertanahan

[Foto : Peta Lahan Desa Selotambak Kraton Pasuruan]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Ditengarai atas hak lahan seluas 120 hektar di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menuai kontrofersi hingga saat ini. Hal itu sangat disayangkan masyarakat, para tokoh pemerhati dan para aktifis di Pasuruan Raya. Sabtu (04/01/2025).

Himpunan informasi, diduga proses penerbitan sertifikasi hak atas lahan seluas 120 hektar nelalui program PTSL itu sarat dugaan akan hal yang tak semestinya, indikasi kuat unsus kepentingan oknum-oknum mafia tanah yang sangat tidak manusiawi dan tidak bertanggungjawab.

Pengamatan salah satu tokoh aktifis senior di Pasuruan (Nama Samar,red.) Ia menilai terlalu banyak campur tangan beberapa pihak atau golongan tertentu yang merasa memiliki kepentingan di dalamnya.

"Saya yakin banyak pihak yang berkepentingan atas hak legal atau peralihan lahan seluas 120 hektar di selotambak itu," terangnya.

Ditambahkan, Negara ini Negara hukum. Dalam permasalahan itu semua harus melalui tahapan dan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan sesuai aturan dan undang-undang yang ada. Misal, dasar legal ke absahan pemilik atas lahan dan atau peralihan hak atas tanah dalam pengajuan legalitas/sertifikasinya. Tidak asal dan se-enaknyanya, semua harus prosedural. Kita tidak boleh mendahului atau menjustice Si- A atau Si- B dalam konteks sengketa lahan tersebut. Karena itu semua pihak harus jeli dan teliti baik keriwayatan hak atas lahan terdahulu, sebelum diterbitkan hak legalitas atas lahan yang di maksud sehingga memiliki dasar legal kekuatan secara hukum nantinya.

"Saya berharap kepada para pihak-pihak yang bersangkutan, seyogyanya polemik atau persoalan atas lahan yang di duga masih dalam status sengketa tepatnya di Desa Selotambak area kawasan PIER, para pihak agar bisa berfikir rasional dan logis. Kuncinya sabar, dan tetap memenuhi syarat proses dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang yang berlaku akan persoalan sengketa lahan itu." Pungkasnya.

(Rachmat)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan