Menurut Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, Fikral memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menjalankan aksinya. Sebagai asisten pribadi korban sejak April 2024, ia diduga telah melakukan pencurian selama beberapa bulan, dari Oktober hingga Desember 2024.
“Pelaku mengambil handphone korban untuk membuka dua aplikasi mobile banking milik korban. Kemudian, pelaku mentransfer uang ke rekeningnya sendiri melalui akun korban,” jelas Ipda Eko Hadi Saputro, Jumat (07/02/2025).
Aksi tersebut dilakukan berulang kali, sehingga total kerugian korban mencapai hampir Rp 200 juta. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pihak kepolisian, digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online (judol).
Korban, yang awalnya mempercayai Fikral sebagai asisten dalam bisnis parfumnya, tak menyangka bahwa pria tersebut justru memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Dugaan pencurian ini baru terungkap setelah korban menyadari adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban, dan akhirnya berhasil menangkap Fikral. Kini, ia harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Fikral Wibawanto dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan, terutama di era digital yang semakin rentan terhadap kejahatan siber.
(ul)
View
0 Komentar