![]() |
[Foto : Pembacaan Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gresik] |
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (05/02/2025).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa dari pihak pemohon tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi: satu, menolak eksepsi sesuai kewenangan Mahkamah. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan permohonan perkara pemohon ditolak," ujar Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, kemenangan Yani-Alif dalam Pilkada Gresik 2024 tidak lagi bisa diganggu gugat.
Menanggapi keputusan MK, Wakil Bupati Gresik terpilih, dr. Asluchul Alif, mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik. Ia juga berharap agar tahapan selanjutnya, yaitu penetapan dan pelantikan, dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Gresik yang telah mempercayakan amanah ini kepada kami. Mohon doa agar segala proses ke depan berjalan lancar hingga pelantikan," ujar dr. Alif.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk membawa Kabupaten Gresik menuju kemajuan dengan program-program strategis yang akan dijalankan bersama Bupati terpilih.
"Kami akan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan amanah untuk mewujudkan Gresik yang lebih maju dan sejahtera. Mari kita bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini," pungkasnya.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Pilkada Gresik 2024 resmi berakhir, dan pasangan Yani-Alif siap memimpin Gresik menuju masa depan yang lebih cerah.
(Yan/ul)
View
0 Komentar