Mantan Kepala Desa Sekapuk Didakwa Gelapkan Aset Desa Senilai Rp 56,7 Miliar

[Foto : Mantan Kepala Desa Sekapuk Saat Menjalani Persidangan Di Pengadilan Negeri Gresik]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Sidang kasus dugaan penggelapan aset desa yang menjerat mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 17 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah diduga menguasai secara ilegal berbagai aset desa dengan total nilai mencapai Rp 56,7 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Abdul Halim tidak mengembalikan 9 sertifikat tanah desa, 8 sertifikat Tanah Kas Desa (TKD), serta 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemerintah Desa Sekapuk. Sejumlah aset strategis yang diduga digelapkan mencakup:

- Wisata Kebun Pak Inggih,

- Lapangan Desa,

- TPS3R,

- Sumur Kampung,

- Gedung TK/PAUD,

- Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),

- Satu unit Puskesmas Sekapuk,

- Kendaraan dinas, termasuk mobil mewah Toyota Alphard dan Nissan Grand Livina.

Menurut JPU, aset-aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sekapuk setelah Abdul Halim tidak lagi menjabat. Namun, terdakwa berdalih bahwa beberapa sertifikat dan BPKB kendaraan telah dijadikan jaminan pinjaman di bank, sehingga tidak dapat diserahkan.

Kasus ini bermula pada 22 Desember 2023, saat berlangsung serah terima jabatan antara Abdul Halim dan pejabat desa yang baru. Namun, dalam proses tersebut, terdakwa menolak menyerahkan aset yang sebelumnya berada dalam penguasaannya. Berbagai upaya yang dilakukan perangkat desa untuk mengambil kembali aset tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwenang dan berlanjut ke jalur hukum.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Machfudz, mengajukan eksepsi dengan dalih bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU tidak jelas dan kabur. Ia menyoroti bahwa kronologi perkara tidak diuraikan secara rinci dalam berkas dakwaan, serta menuding bahwa kliennya belum diperiksa secara layak oleh penyidik.

Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan. Agenda berikutnya adalah tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sidang ditutup dengan terdakwa yang kembali digiring ke sel tahanan PN Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan penggelapan aset desa ini menjadi sorotan publik, terutama warga Sekapuk yang merasa dirugikan atas hilangnya aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Beberapa warga bahkan berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan memastikan aset-aset tersebut dapat dikembalikan demi kepentingan pembangunan desa.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan fokus pada pembacaan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Proses hukum ini akan menjadi penentu dalam upaya Pemerintah Desa Sekapuk untuk mengembalikan hak-hak desa yang diduga telah disalahgunakan.

(Yan/ul)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan