Ormas Jawapes Indonesia Kawal Tuntutan Warga Dusun Mengeng, Audiensi Dengan Pihak Proyek Gitet Kembali Digelar Besok

[Foto : Dari Kanan Ke Kiri Kepala Desa Kenduruan, Sekretaris Ormas Jawapes,Ketua umum Ormas Jawapes Junihari,Kapolsek Sukorejo,Ketua Ormas Jawapes DPD Jatim Kuwat Slamet, Perwakilan Kepala Desa Kenduruan,Dan Ketua Ormas Jawapes DPC Pasuruan]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com – Ratusan warga Dusun Mengeng Selatan, Desa Kenduruan, Sukorejo yang dikomandoi oleh Wahid dan didampingi jajaran Ormas Jawapes Indonesia dari tingkat DPC, DPD, hingga DPP, akhirnya mendapat kepastian dukungan dari Kepala Desa Kenduruan, setelah melakukan audiensi yang di hadiri oleh Forkopimcam Sukorejo pada Rabu (19/02/2025) di Balai Desa Kenduruan.

Salim Mahendra, S.H., M.H., yang merupakan suami dari Kepala Desa Kenduruan Atim Iriasih  menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal tuntutan warga hingga ada realisasi konkret dari pihak proyek Gitet yang berada di Mengeng. Rencananya, audiensi akan kembali di gelar bersama dengan perwakilan proyek pada Kamis,(20/02/2025) besok.

Dalam pernyataannya kepada tim jurnaljawapes.com, yang disaksikan oleh Pengurus Paguyuban Pemuda Mengeng Selatan, Salim menegaskan sikap tegasnya.

“Besok, kita harus bergerak untuk meminta kepastian terkait tuntutan warga Mengeng. Enam tuntutan warga ini harus direalisasikan, dan jika tidak ada kepastian, maka pekerja harus dihentikan sampai proyek Gitet menanggapi tuntutan tersebut dengan serius,"tegas Salim.

Pernyataan tersebut disambut lega oleh Wahid dan warga Mengeng lainnya. “Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Kenduruan yang telah menunjukkan keberpihakan kepada rakyatnya. Besok, kami akan melakukan aksi damai hingga ada kesepakatan resmi dari pihak proyek,” ujar Wahid dengan penuh harap.

Audiensi ini juga mendapat dukungan penuh dari Ormas Jawapes Indonesia DPD Jatim, yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum Ormas Jawapes, Junihari. Dalam kesempatan tersebut, Junihari melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan proyek Gitet yang dinilai mengabaikan kepentingan warga terdampak.

“Proyek sebesar ini, dengan nilai investasi triliunan rupiah, seharusnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama di Desa Kenduruan. Namun, hingga saat ini, kompensasi bagi warga masih tidak jelas. Ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek ini,” tegas Junihari.

Sementara itu, perwakilan Konsorsium PLN Proyek Gitet 500 kV di Dusun Mengeng, Cecep, berusaha meredam ketegangan dengan menyatakan komitmennya untuk memenuhi tuntutan warga.

“Kami memahami kekhawatiran warga. Sesuai dengan janji kami dari PT PERSI, kami akan menunaikan komitmen kami. Beberapa item kompensasi telah kami berikan, namun ada beberapa yang belum tepat sasaran. Hal ini akan kami bahas kembali agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Sementara itu Kuwat Slamet selaku Ketua DPD Jatim Ormas Jawapes menilai adanya miskomunikasi yang masih harus diluruskan antara warga Mengeng dan pemerintah desa ,kami berharap Kepala Desa Kenduruan benar-benar bisa memfasilitasi tuntutan warga agar tidak ada kesalahpahaman yang memperkeruh situasi,” ungkapnya.

Dalam Kasus ini Ketua BPD Desa Kenduruan Munir, bahkan mengakui kesalahan dalam memberikan kepercayaan kepada pihak proyek. “Kami merasa bersalah telah memberi kepercayaan begitu saja kepada proyek ini, tetapi ternyata pengelolaannya justru amburadul,” pungkasnya.

Sebagai bentuk tekanan lebih lanjut, warga bersama Paguyuban Pemuda Mengeng dan Ormas Jawapes mengeluarkan ultimatum. Jika hingga bulan Ramadan belum ada realisasi konkret terkait sumur bor air bersih yang menjadi salah satu tuntutan utama, maka warga akan mengambil tindakan lebih keras dengan menutup akses proyek. Sikap tegas ini menegaskan bahwa perjuangan warga Mengeng bukan sekadar gertakan, tetapi bentuk nyata dari aspirasi yang menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak.

(Tim Jurnaljawapes)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan