![]() |
[Foto : Konferensi Pers terkait Kasus Pornografi] |
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD pada 26 Januari 2025, yang mencurigai adanya tindak pidana perzinahan antara suaminya, VDR (37), dengan seorang perempuan berinisial IBP (27). Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik, yang menemukan bukti kuat adanya unsur pornografi dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pasangan tersebut telah merekam aktivitas hubungan badan mereka di sebuah hotel di Gresik. Video tersebut dibuat menggunakan iPhone X warna hitam, yang disebutkan untuk keperluan pribadi. Namun, rekaman tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial, memicu kehebohan di masyarakat.
Setelah kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik, kedua tersangka sempat menghilang. Tim Satreskrim Polres Gresik pun bergerak cepat melakukan pencarian. Upaya ini membuahkan hasil ketika pada Senin (03/02/2025) pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap keduanya di sebuah kafe di Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa VDR dan IBP telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2024. Puncaknya terjadi pada 22 Januari 2025, saat keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan merekam adegan intim mereka.
Dalam kasus ini, Polres Gresik telah menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam konferensi pers, Polres Gresik juga memamerkan sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain:
Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max)
Flashdisk berisi rekaman video
Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian
Tas dan jaket milik tersangka
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, dalam keterangannya menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Kompol Danu.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan moral dan keamanan publik.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
(Yan/ul)
View
0 Komentar