![]() |
[Foto : Barang Bukti Yang Berhasil Di Oleh Say Samapta Polres Mojokerto] |
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial Y (43), yang diketahui sebagai pemilik pabrik ilegal tersebut.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pesta miras di sekitar lokasi.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa banyak pemuda sering menggelar pesta miras pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap lokasi produksi miras oplosan ini," ujar AKP Anang Leo Afera.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Peralatan produksi miras: tester alkohol, selang, teko, dan plastik label.
Puluhan botol miras berbagai merek, baik yang masih berisi maupun kosong, seperti The Balvenie, Jack Daniels, Skyy Vodka, The Glenlivet, Jameson, Captain Morgan, dan lainnya.
Ethanol dan galon besar yang digunakan dalam proses penyulingan.
Semua barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Y (43) memproduksi miras oplosan secara ilegal di halaman belakang rumahnya. Ia belajar secara otodidak tanpa mengetahui kadar alkohol yang terkandung dalam produknya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Tidak ada takaran pasti dalam proses pembuatannya, sehingga sangat berbahaya," tambah AKP Anang Leo Afera.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana.
"Miras oplosan sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Konsumsi tanpa takaran yang jelas bisa menyebabkan overdosis hingga kematian. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya pabrik miras ilegal di sekitar tempat tinggal," pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran miras oplosan di Mojokerto dapat ditekan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(ul)
View
0 Komentar