![]() |
[Foto : Konferensi Pers Polres Pasuruan terkait Kasus Penganiayaan Sebabkan Kematian] |
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula dari cekcok antara korban dan tersangka saat keduanya bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan pada Sabtu malam,( 15/02/2025)
“Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” ungkap Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin sore (17/02/2025).
Jenazah korban baru ditemukan pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB oleh seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi. Saat hendak menyalakan lampu parkiran, Derys merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam. Saat itulah ia menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, MK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang memiliki ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan tidak mudah terpancing emosi.
“Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Polres Pasuruan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(Hamim)
View
0 Komentar