![]() |
[Foto : Pemilik PT Anugerah Marcell Saat Melaporkan Kasus Penipuan Ke Bareskrim] |
Dalam kasus ini korban melaporkan bahwa (UY) telah meminjam uang sebesar Rp10 juta dengan perjanjian pengembalian dua kali cicilan pada Januari dan Februari 2025. Namun, hingga pertengahan Februari, belum ada pembayaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“UY beralasan tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut dari Januari hingga Maret 2025 di UPPKB CIMANUK Banten. Selain itu, suaminya juga lepas tangan terhadap masalah hutang ini,” ungkap korban.
Meski telah berupaya melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, laporan tersebut belum bisa diproses lebih lanjut karena nilai kerugian berada di bawah Rp25 miliar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pasal No.7.
Selain dugaan penipuan, pihak korban juga mengatakan bahwa terduga (UY) telah mencemarkan nama baiknya di lingkungan Kementerian Perhubungan Banten. Dalam forum tertutup di BPTD 2 Banten, UY mengakui bahwa ia telah menyebarkan cerita tidak benar tentang dirinya, bahkan diduga memprovokasi beberapa rekannya, termasuk atasan dan sesama staf honorer di UPPKB CIMANUK Banten.
“Saya sudah memberikan batas waktu bagi UY untuk menyelesaikan masalah ini dengan keluarganya dan meminta maaf secara resmi. Kami sepakat mengadakan pertemuan pada 2 Februari 2025, tetapi hingga hari tersebut, pertemuan tidak pernah terjadi,” lanjutnya.
Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,korban berencana menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban UY atas perbuatannya.
Yang menjadi perhatian, meskipun telah ada pengakuan dari pihak bersangkutan, UY tetap bekerja seperti biasa tanpa sanksi sedikit pun dari pihak BPTD 2 Banten. Bahkan, dugaan pencemaran nama baik dan penipuan ini tidak mempengaruhi statusnya sebagai pegawai honorer di UPPKB CIMANUK Banten.
“Kami mengapresiasi langkah BPTD 2 Banten dalam menengahi permasalahan ini, namun sangat disayangkan bahwa tidak ada tindakan tegas terhadap UY,” tambahnya.
Korban juga mempertanyakan peran Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang menaungi UY. Jika memang ada pelanggaran etika dan dugaan pelanggaran hukum, seharusnya ada tindakan lebih lanjut, baik berupa sanksi administratif maupun hukum.
Tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,korban menyatakan akan membawa masalah ini ke media nasional, termasuk media cetak dan online. Ia berharap dengan publikasi luas, pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang lebih serius.
“Kami ingin publik tahu bahwa ada individu yang tampaknya kebal hukum, meskipun telah mengakui kesalahannya di depan forum resmi,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran di lingkungan instansi pemerintahan. Apakah (UY) benar-benar kebal hukum, atau akankah ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Waktu yang akan menjawab.
(Red)
View
0 Komentar