![]() |
[Foto : Dari kiri ke kanan Advokat Ernald S.H.,M.H , Endit Apriyanto, Andyanto Prasetyawan, Dheky Wijaya (ketua OA PPKHI)] |
Menurutnya, Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, dengan ancaman kekerasan atau penyebaran aib, memaksa pihak lain untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan tindakan yang merugikan dirinya, dapat dikenai pidana.
“Pemerasan dalam hukum pidana melibatkan unsur paksaan atau ancaman terhadap korban agar memberikan sesuatu yang tidak diinginkan. Jika seorang reviewer menggunakan pengaruhnya untuk menekan atau mengancam pihak lain guna memperoleh keuntungan pribadi, maka hal tersebut dapat memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Ernald.(Minggu,09/03/2025)
1.Indikasi Pemerasan dalam Tindakan Reviewer
Ernald menjelaskan bahwa ada beberapa indikasi kuat yang bisa menjadi dasar untuk menilai apakah tindakan seorang reviewer masuk dalam kategori pemerasan, yaitu:
2.Ancaman atau Paksaan
Jika seorang reviewer dengan sengaja mengancam akan memberikan ulasan negatif, menyebarkan informasi yang merugikan, atau merusak reputasi pihak tertentu apabila keinginannya tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan.
3.Keuntungan Tidak Sah
Seorang reviewer yang meminta kompensasi dalam bentuk uang, barang, atau layanan dengan imbalan memberikan review yang baik, padahal hal tersebut bukan bagian dari kesepakatan yang sah, bisa dianggap sebagai upaya memperoleh keuntungan yang tidak sah.
4.Penyalahgunaan Wewenang atau Posisi
- Dalam dunia digital dan industri kreatif, seorang reviewer memiliki pengaruh besar terhadap reputasi bisnis, produk, atau individu tertentu.
Jika pengaruh ini digunakan untuk menekan pihak lain dengan maksud pribadi, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pemerasan.
Bagi korban yang merasa dirugikan oleh praktik semacam ini, Advokat Ernald menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan beberapa langkah berikut:
1.Melaporkan ke Kepolisian
- Jika ada bukti kuat, seperti komunikasi yang menunjukkan adanya ancaman atau permintaan kompensasi secara tidak sah, korban bisa segera membuat laporan ke kepolisian. Laporan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2.Penyelidikan dan Penuntutan
- Setelah laporan diterima, polisi akan mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengklarifikasi apakah unsur-unsur pemerasan dalam Pasal 368 KUHP terpenuhi. Jika cukup bukti, kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penuntutan.
3.Proses Pengadilan
-Jika kasus ini sampai ke pengadilan, terdakwa akan dihadapkan pada proses hukum yang melibatkan pembuktian oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memberikan putusan.
Advokat Ernald menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme, baik dalam dunia bisnis maupun industri digital, termasuk dalam praktik review. Pemerasan yang dilakukan oleh seorang reviewer tidak hanya merugikan individu atau perusahaan yang menjadi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem ulasan yang seharusnya objektif dan jujur.
“Setiap bentuk pemerasan harus ditindak dengan tegas. Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda mengalami pemerasan dalam bentuk apapun. Penegakan hukum yang tegas akan menjaga ekosistem profesional yang sehat dan adil,” tutup Ernald.
Kasus pemerasan dalam dunia review ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tetap menjunjung tinggi etika profesional. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menilai ulasan, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh review yang dibuat berdasarkan kepentingan pribadi atau paksaan tertentu.
(Tofan)
View
0 Komentar