Polres Mojokerto Kota Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Puluhan Juta

[Foto : Konferensi Pers Terkait Produsen Dan Peredaran Minyak Goreng Palsu]
Mojokerto | Jurnaljawapes.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng ilegal dalam sebuah operasi di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial NS (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah tanpa izin edar.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Rabu (19/3/2024). Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengemasan minyak goreng curah tanpa izin di wilayah Kemlagi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa NS mendapatkan minyak goreng curah dari PT. Mega Surya Mas di Sidoarjo dengan harga Rp 18.000 per kilogram. Minyak tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap Grand Max hitam bernomor polisi S-8127-SD ke rumahnya, tempat produksi ilegal berlangsung.

Di lokasi tersebut, minyak goreng curah dipindahkan ke dalam tandon besar sebelum dikemas ulang dalam botol plastik berkapasitas 500 ml, 750 ml, 820 ml, dan 1.500 ml. Tanpa melalui uji kelayakan atau standar keamanan pangan, minyak ini kemudian dipasarkan ke berbagai toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo dengan harga:

- 500 ml: Rp 9.000

- 750 ml: Rp 13.500

- 820 ml: Rp 14.500

- 1.500 ml: Rp 26.000

Dengan metode ini, NS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per minggu dari hasil penjualan minyak goreng ilegal tersebut.

Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

- 654 botol minyak goreng ukuran 750 ml

- 96 botol minyak goreng ukuran 500 ml

- 40 botol minyak goreng ukuran 820 ml

- 176 botol minyak goreng ukuran 1.500 ml

- 4 tandon besar berisi minyak goreng curah

- 1 unit mobil pikap Grand Max hitam (S-8127-SD)

- Peralatan produksi seperti selang penyedot minyak, pompa air, dan corong plastik

- Buku nota penjualan serta dokumen usaha ilegal lainnya

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, yaitu:

- Pasal 120 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (pelanggaran terkait perizinan usaha)

- Pasal 44 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perdagangan tanpa izin resmi)

- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (memproduksi dan menjual barang yang tidak sesuai standar keamanan)

- Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (pelanggaran distribusi pangan tanpa izin edar)

Jika terbukti bersalah, NS terancam hukuman pidana serta denda yang cukup besar.

AKP Siko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat berdampak buruk bagi kesehatan, seperti risiko pencemaran zat berbahaya atau kualitas yang tidak layak konsumsi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar kelayakan pangan agar tidak membahayakan kesehatan," ujar AKP Siko.

Dengan adanya kasus ini, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan perekonomian daerah.

(Ul)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan