Dorong Ekonomi Desa, Hj. Jamiyatul Mukaromah Gelar Sosialisasi Perda tentang Desa Wisata di Kabupaten Gresik

[Foto : Hj Jamiyatul Mukaromah Bersama Camat Cerme Umar Hasyim Dalam Sosperda Tahap III]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Anggota DPRD Gresik dari Fraksi PKB, Hj. Jamiyatul Mukaromah, S.Pd., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (20/4/2025) di kediaman pribadi Hj. Jamiyatul ini dihadiri oleh para kader PKB dari daerah pemilihan Cerme–Duduksampeyan serta Camat Cerme, Umar Hasyim.

Dalam paparannya, Mukaromah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan pijakan penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui sektor pariwisata. “Perda ini menjadi landasan untuk pengembangan potensi lokal secara optimal, yang pada akhirnya membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pemerataan ekonomi di pedesaan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan potensi desa secara holistik, sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing, tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal. “Pengembangan desa wisata harus tetap menjaga kelestarian alam, melindungi warisan budaya, serta menghargai keberagaman agama dan adat istiadat masyarakat,” jelas anggota Komisi IV DPRD Gresik ini.

Mukaromah juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan pariwisata berbasis desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Ia menambahkan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan pengembangan desa wisata yang berkelanjutan.

Menariknya, Mukaromah turut menyampaikan informasi penting terkait akses lowongan kerja di wilayah Gresik. “Saat ini, masyarakat bisa mengakses informasi lowongan pekerjaan melalui kasi pelayanan di kantor desa masing-masing. Pencari kerja dapat mendaftarkan diri sesuai kemampuan dan keterampilan yang dimiliki,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Cerme, Umar Hasyim, dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda Desa Wisata merupakan peluang emas bagi desa-desa di wilayah Cerme untuk naik kelas.

“Sudah saatnya desa tidak hanya menjadi penonton, tapi pelaku utama dalam pembangunan berbasis potensi lokal. Kita punya kekayaan alam, budaya, dan tradisi yang luar biasa. Tinggal bagaimana kita mengemas dan mengelolanya dengan baik, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi seperti ini penting sebagai jembatan antara regulasi dan masyarakat. “Dengan pemahaman yang utuh, masyarakat tidak hanya tahu aturan, tapi juga bisa mengambil peran aktif. Pemerintah kecamatan siap menjadi fasilitator dan pendukung penuh bagi desa-desa yang ingin serius mengembangkan sektor wisata,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kader partai dan perangkat desa, terhadap pentingnya sinergi dalam pembangunan desa wisata demi kemajuan daerah.

(Yan/ul)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan