![]() |
[Foto : Motor Yang Di Bawa Kabur Oleh Pelaku] |
Kejadian bermula sekitar pukul 07.20 WIB, saat seorang pria berinisial DA datang ke pos jaga dan berbincang dengan petugas keamanan bernama RB yang sedang berjaga di shift pagi. Setelah berbincang sekitar 10 menit dan berjabat tangan, DA meminjam sepeda motor milik RB dengan alasan hendak membeli rokok di minimarket terdekat.
Motor yang dipinjam adalah Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi W 2197 CK, tahun 2019. Motor tersebut terdaftar atas nama Eko Sugiarto, warga Perum Patra Raya / Cluster Villian Blok F8 No. 21F, RT 01 / RW 01, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, DA tidak juga kembali. RB kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengelola apartemen, namun identitas DA tidak ditemukan dalam data penyewa. Bahkan rekaman CCTV di lokasi juga tidak menangkap momen DA membawa kabur motor tersebut.
Diketahui, DA sempat tinggal dan mengontrak di unit milik seorang penghuni lama yang akrab dipanggil Bu Haji. DA tinggal bersama rekan-rekannya yang bekerja di proyek Telkomsel. Namun, menurut keterangan pihak apartemen, tidak ada catatan resmi mengenai keberadaan DA
Akibat kejadian ini, RB mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kebomas dan tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/50/IV/2025/Polsek Kebomas/Polres Gresik/Polda Jatim.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan DA dan sepeda motor yang dibawa kabur.
(Yan/ul)
View
0 Komentar