![]() |
[Foto : Mantan Kepala Desa Sekapuk Saat menjalani Proses Persidangan] |
Majelis Hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya menyatakan bahwa Abdul Halim secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti membawa aset milik Pemerintah Desa Sekapuk berupa sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB kendaraan.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya," ujar Hakim Donald dalam amar putusannya.
Barang bukti berupa sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sekapuk melalui Sekretaris Desa, Mundhor, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Indah Rahmawati menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu," singkatnya usai persidangan.
Dari pihak terdakwa, penasihat hukum M. Machfudz dari MHZ Law Office menyampaikan penghormatan terhadap putusan hakim, namun akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya. "Kami hormati putusan majelis hakim. Kami masih akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga untuk langkah berikutnya," ujarnya.
Putusan ini disambut dengan aksi unjuk rasa oleh ratusan warga Desa Sekapuk yang memadati halaman PN Gresik. Mereka membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Abdul Halim dijatuhi hukuman lebih berat, sekaligus mendesak penuntasan dugaan korupsi lainnya yang melibatkan mantan kades tersebut.
"Warga menghendaki hukuman lebih berat dari tujuh bulan. Kami juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Halim," kata Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk.
Usai mengikuti jalannya sidang, warga kembali ke desa dan meluapkan kekecewaan dengan menutup akses ke Balai Desa Sekapuk. Mereka menilai perangkat desa tidak menunjukkan sikap tegas dalam mengawal proses hukum terhadap mantan kades.
"Kami kecewa karena pemerintah desa terkesan tidak kompak dan pasif. Padahal ini menyangkut aset dan kepercayaan masyarakat," pungkas Ihwanudin.
(Yan/ul)
View
0 Komentar