![]() |
[Foto : Lokasi Pengurugan yang Meresahkan warga Semampir] |
Pengurugan yang diketahui rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pengembang bernama Zidan yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI dinilai sangat mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat. Jalan utama desa yang kini dipenuhi truk-truk bermuatan tanah dan jalan yang berdebu membuat mobilitas warga lumpuh dan mengganggu pernafasan,Keluhan dan protes pun mulai bermunculan dari berbagai pihak.
Warga menyayangkan sikap dari Kepala Desa Semampir Achmad Syahid yang dinilai tidak transparan dan cenderung otoriter, karena di duga telah memberikan izin pengurugan tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. “Tiba-tiba saja pengurugan sudah jalan. Tidak ada pemberitahuan, apalagi musyawarah. Ini desa, bukan tanah pribadi,” ujar Cak ji salah satu warga.
Sementara itu di lokasi pengurugan pihak pengembang, melalui perwakilannya Mawardi, mengatakan bahwa kegiatan ini sudah mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa Semampir. “Tidak mungkin kami melakukan pengurugan tanpa izin. Ini sudah dikomunikasikan dengan pemerintah desa,” ungkapnya.Rabo (16/04/2025)
Mawardi juga mengakui bahwa konflik yang timbul lebih disebabkan karena minimnya komunikasi antara pihak pemerintah desa dan warga, yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.
Ironisnya, saat dikonfirmasi di lokasi pengurugan pada Rabo (16/04/2025) Kepala Desa Semampir memilih menghindar dan enggan memberikan keterangan apapun kepada warga maupun media. Sikap ini semakin mempertegas kesan bahwa pemimpin desa tersebut tidak bertanggung jawab terhadap keresahan warganya sendiri.
Musyawarah yang digelar Selasa (15/04/2025) malam sebagai upaya meredam ketegangan pun , belum membuahkan hasil apapun. Warga berharap pemerintah kecamatan dan bahkan kabupaten turun tangan menyelesaikan persoalan ini, serta mengevaluasi kinerja kepala desa yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan pengembang daripada rakyatnya sendiri.
Masyarakat Semampir menuntut agar proses pengurugan dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum, sosialisasi terbuka, serta jaminan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan lingkungan maupun kehidupan warga sehari-hari.
(Yan/ul)
View
0 Komentar