Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Senilai Rp 22 Miliar Disita

[Foto : Press Conference Polda Jatim Terkait Jaringan Peredaran Narkoba]
Surabaya | Jurnaljawapes.com – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dengan menyita lebih dari 21 kilogram sabu senilai sekitar Rp 22 miliar. Kasus ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Kedua tersangka berinisial REP (38) dari Kota Batu dan W (35) dari Kota Surabaya ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.

Awalnya, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman sabu yang direncanakan akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Namun, kedua tersangka telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Kombes Pol Jules menyebutkan, “Tersangka REP ditangkap dengan membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu dalam kardus coklat. Total sabu yang disita adalah 21,351 kilogram.”

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, termasuk uang tunai Rp 100.000, sebuah tas ransel hitam, kardus coklat, dan dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. Berdasarkan perhitungan, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menyatakan bahwa kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba yang melibatkan seseorang berinisial F, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi,” terang Kombes Pol Robert.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya, dengan imbalan berkisar antara Rp 5 hingga 10 juta per pengiriman. Jalur distribusi sabu ini diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.

Kombes Pol Robert menambahkan, meskipun asal narkoba diduga dari Timur Tengah, pihaknya masih menyelidiki apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Polda Jatim mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup Kombes Pol Robert.

(Redaksi)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan